Pukul Polisi untuk Kabur, Pengedar Sabu Akui Dikendalikan Napi Lapas

Coba kabur dari mobil saat akan tangkap rekannya

Simalungun, IDN Times - Anton Pasaribu, tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Simalungun terpaksa harus menerima tembakan dari tim Sat Narkoba Polres Simalungun karena berusaha melarikan diri.

Pria berusia 38 tahun yang memiliki nama lengkap Medi Antonius Pasaribu, ini diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang telah dimasukkan ke dalam beberapa plastik klip siap edar dan lembaran struk transaksi sabu-sabu. Total seluruh sabu-sabu miliknya seberat 18,53 gram.

1. Coba melarikan diri saat polisi coba menangkap tersangka lainnya

Pukul Polisi untuk Kabur, Pengedar Sabu Akui Dikendalikan Napi LapasBarang bukti sabu (Dok.IDN Times/istimewa)

Warga Jalan Koala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tersebut awalnya dibawa ke satu tempat untuk menangkap tersangka lainnya yang diduga sebagai jaringan Anton. Namun, saat hendak keluar dari dalam mobil, tepatnya di Kampung Kateran, Nagori Bandar Hataran, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tepatnya di warung milik seorang warga.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Pemkab Simalungun Pantau 39 TKA Asal Tiongkok

2. Tersangka mengaku narkotika didapatkan dari seorang napi di Lapas

Pukul Polisi untuk Kabur, Pengedar Sabu Akui Dikendalikan Napi LapasPengedar sabu di Simalungun ditangkap (Dok.IDN Times/istimewa)

Tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika itu miliknya. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pematangsiantar. Menurut keterangan Anton kepada polisi, narapidana berinisial P diduga mengatur proses transaksi lewat kurir.

"Pada waktu mengambil narkotika jenis sabu tersebut, P mengarahkannya ke Bandar Pekan tepatnya di depan gedung SD dan tidak lama kemudian ada seorang laki-laki mengantarkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan," jelas Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman H Sembiring, Sabtu (1/2).

3. Tersangka mencoba kabur dengan lebih dulu memukul polisi

Pukul Polisi untuk Kabur, Pengedar Sabu Akui Dikendalikan Napi LapasPengedar sabu di Simalungun ditangkap (Dok.IDN Times/istimewa)

Ditambahkan Kasubag Humas, tindakan petugas menembak kaki Anton karena sempat memukul polisi dan berusaha kabur. Untuk menghindari kaburnya Anton, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas. Apa yang dilakukan Anton dinilai melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 tentang narkotika

"Anton berusaha melarikan diri dengan memukul petugas dan melompat keluar mobil. Kemudian, petugas langsung memberi tembakan peringatan ke atas, namun tidak dihiraukan. Selanjutnya petugas memberi tindakan tegas dan terukur dan langsung mengamankannya lalu membawa ke rumah sakit," terangnya.

Baca Juga: Diduga Narkoba Masuk Lapas, Polisi Lakukan Tes Urine pada Napi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya