TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap, Pembunuh Bayi Dalam Goni di Tembung Ternyata Ibu Kandungnya

Pacar sang Ibu juga ditangkap di kampung halaman

Dok.IDN Times/istimewa

Medan, IDN Times - Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan mengungkap kasus pembuangan mayat bayi dalam goni di Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (22/10) pekan lalu. Sebanyak dua orang yang diringkus atas kasus ini.

Keduanya diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda. Dan mereka juga dikenakan dengan pasal berbeda. Berikut peran dan kronologis pengungkapan yang dilakukan Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan.

1. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih

Dok.IDN Times/istimewa

Tim Pegasus bergerak cepat melakukan penyelidikan usai mayat bayi ditemukan. Hasilnya, identitas pelaku diketahui berjumlah dua orang. Mereka yakni MS (19) warga Kecamatan Medan Tembung dan Dahri (24) asal Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pertama, tim berhasil mengetahui pelaku yang membuang bayi itu adalah ibu kandung sang bayi yakni MS. Pada Kamis (24/10) dia diamankan dari rumahnya sekira pukul 13.00 WIB.

"Kedua pelaku masih berstatus pacaran," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Senin (28/10) malam.

Baca Juga: Ditemukan Dalam Goni, Mayat Bayi Hebohkan Warga Jalan Bersama Tembung

2. Pacar MS ditangkap di kampung halamannya

Dok.IDN Times/istimewa

Setelah diamankan, sambung Aris, MS mengaku semua apa yang sudah dilakukannya. Tak hanya itu, ia juga mengatakan bayi yang dibuangnya adalah hasil hubungan suami istri ia dengan Dahri. Pacarnya lari ke kampung halaman usai mengetahui MS mengandung anaknya sejak April 2019.

"Selanjutnya tim menangkap Dahri dari Kota Pinang, Labusel, Jumat (25/10) sekira pukul 19.00 WIB," ucap Aris.

3. Bayi meninggal dunia usai ari-arinya dipotong pakai pisau

Pixabay.com

Hasil interogasi, lanjut Aris, pada Sabtu (19/10) sekira pukul 03.00 WIB, MS merasakan perutnya mules-mules, ia lantas ke pergi kamar mandi. Dia kemudian 'ngeden' dan secara bersamaan bayi yang di kandungnya keluar.

"Ia lalu memotong ari-ari anaknya tersebut pakai pisau bergagang warna kuning," kata Aris mengulang penuturan Gadis.

Selesai itu, dia melihat bayinya tidak bernyawa lagi. Siap membersihkan tangan, dia kemudian membungkus jasad anaknya itu pakai kain sarung lalu dimasukkan ke plastik warna biru dan dibalut lagi pakai baju warna pink. Lalu bayinya ditaruh ke ember cucian warna biru.

"Kemudian dia memindahkan jasad bayinya ke samping rumah, pada Senin (21/10) sekira pukul 09.00 WIB. Sebelum dipindahkan, ia menyiram jasad bayi itu dengan minyak lampu, berikutnya dimasukkan ke dalam goni beras," beber Aris.

4. Pasangan kekasih ini dijerat dengan pasal berbeda

medium.com

Sesuai laporan polisi, pelapor atas nama Rahmad Hidayat Ritonga (polisi), Mawarni Sari alias Gadis disangkakan Pasal 341 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara atas laporan dari MS,  Dahri alias Ai disangkakan Pasal 293 KUHPidana tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti yang disita satu buah ember warna biru, satu buah kain sarung dan sebilah pisau. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum di markas komando," jelas Aris.

Baca Juga: Hanyut Selama Tiga Hari, Sugeng dan David Ditemukan Tewas

Berita Terkini Lainnya