TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terkait Dana Desa, Bupati Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Hasil investigasi masyarakat disiarkan di media sosial

Rico Tobing menginvestigasi dugaan penyelewengan dana desa di Tapteng (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Sekelompok masyarakat melaporkan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani ke Polda Sumatra Utara. Laporan itu dibuat Rico Tobing dan warga lainnya terkait penggunaan dana desa. 

Bukan tanpa alasan, mereka sudah melakukan investigasi dan menyiarkan laporan tersebut ke media sosial. Hal itu menjadi perhatian masyarakat dan viral.

Investigasi itu diakui Rico dimulainya saat Februari 2021 bersama rekan-rekannya. Ada tiga program dana desa di Tapteng yang dicurigai ada dugaan penyelewengan. Yakni pengadaan alat kesehatan, pengadaan lampu jalan dan bimbingan teknis (Bimtek).

"Dari ketiga item tersebut ada dugaan kerugian negara sebesar Rp19 miliar," ujar Rico pada Kamis (6/5/2021).

Rico telah menginformasikan temuannya tersebut ke pihak Pemkab Tapteng. Namun, dia mengaku bahwa temuan dugaan kerugian negara kurang ditanggapi serius.

"Kami sudah memberitahukan secara lisan dan tertulis ke pak Bupati dan PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Namun belum ada tanggapan serius," kata dia.

1. Riko menyebut ada kejanggalan dalam pengelolaan dana desa

Rico Tobing menginvestigasi dugaan penyelewengan dana desa di Tapteng (Dok.IDN Times/istimewa)

Soal pengembalian dana desa desa Kabupaten Tapteng oleh pihak swasta atau pihak ketiga ke Kejari Sibolga sebesar Rp6,9 miliar, Riko mengatakan, ada 159 desa yang sepakat soal penggunaan alkes tersebut. Tidak hanya 95 desa.

"Banyak keanehan dalam pengelolaan dana desa itu. Termasuk perusahaan yang mengembalikan itu bukan perusahaan Alkes, melainkan perusahaan konstruksi. Kami cek kantornya sesuai alamat yang tertera, itu hanya rumah biasa. Kita berharap penegak hukum menyelidiki kasus tersebut lebih dalam lagi agar orang-orang yang terlibat bisa ditindak secara hukum yang berlaku," terang Rico.

Baca Juga: Kejari Sibolga Terima Pengembalian Dana Desa Rp6,9 Miliar

2. Berbekal investigasi tersebut Rico dkk melaporkan dugaan penyelewengan itu ke Polda Sumut

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak berhenti di situ saja, Rico bersama rekan-rekannya pun kemudian melaporkan dugaan penyelewengan dana desa Kabupaten Tapteng tersebut ke Polda Sumut pada 23 April 2021.

Terkait itu, mereka melaporkan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Kepala Dinas PMD dengan melampirkan hasil temuan mereka dalam satu bundel laporan setebal 500-an lembar.

Rico menduga ada pengkondisian dari oknum Pemkab Tapteng terkait pengadaan Alkes dan barang lainnya. Bahkan dia menduga ada titipan pengadaan dari oknum untuk dimasukkan ke program desa.

"Kami laporkan Bupati dan Kepala PMD. Laporannya dugaan korupsi terkait dana desa tahun 2020, ada dugaan keterlibatan pejabat Tapteng. Sesuai aturan pemerintah bahwa kita (masyarakat) ikut serta dalam memberantas korupsi. Kita menginginkan negara ini agar lebih bagus lagi, bebas dari korupsi. Kita tunggu juga proses di penegak hukum," pungkas Rico.

3. Bupati Tapteng menjelaskan alasan dana dikembalikan ke kas desa

Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani (Dok. IDN Times)

Sementara itu, Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani memberikan penjelasan kepada awak media. Menurutnya, terkait penggunaan dana desa itu adalah kewenangan dari pihak desa.

"Terkait dana Alkes, kontraktornya sudah mengambilkan keuangan negara, kan dipendampingan desa ada jaksa," terang Bakhtiar.

Dia pun menjelaskan kenapa dana tersebut dikembalikan ke kas desa. Dijelaskannya, bahwa ternyata nilai pengadaan anggaran yang lalu tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

Baca Juga: Sempat Viral, Cerita Perjuangan Warga Tapteng hingga Lolos CPNS 

Berita Terkini Lainnya