Terbukti Terima Suap, Pangonal Divonis 7 Tahun Penjara
Tak punya hak politik 3 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Pangonal Harahap, Bupati non aktif Labuhan Batu, Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4). Pria 49 tahun ini terbukti menerima suap Rp 42,28 milyar dan SGD 218.000 dari Efendi Syahputra alias Asiong, pengusaha dari PT Binivan Konstruksi Abadi.
Suap itu dilakukan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2018. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Erwan Efendi saat membacakan vonis.
"Memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok," tambah Erwan.
Baca Juga: Wakil Bupati Labuhanbatu Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Apa?
1. Dituntut uang pengganti Rp42,28 miliar
Dalam pembacaan vonisnya, Erwan Efendi menjelaskan, hukuman itu diberikan kepada Pangonal karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim juga memutuskan Pangonal membayar uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. "Jika tidak dibayar dalam satu bulan karena harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan satu tahun penjara," ujar Erwan Efendi.
Baca Juga: Terjaring Melalui OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Punya Harta Rp5 Miliar