TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Terima Suap, Pangonal Divonis 7 Tahun Penjara

Tak punya hak politik 3 tahun

IDN Times/istimewa

Medan, IDN Times- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Pangonal Harahap, Bupati non aktif Labuhan Batu, Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4). Pria 49 tahun ini terbukti menerima suap Rp 42,28 milyar dan SGD 218.000 dari Efendi Syahputra alias Asiong, pengusaha dari PT Binivan Konstruksi Abadi.

Suap itu dilakukan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2018. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Erwan Efendi saat membacakan vonis.

"Memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok," tambah Erwan.

Baca Juga: Wakil Bupati Labuhanbatu Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Apa?

1. Dituntut uang pengganti Rp42,28 miliar

IDN Times/istimewa

Dalam pembacaan vonisnya, Erwan Efendi menjelaskan, hukuman itu diberikan kepada Pangonal karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim juga memutuskan Pangonal membayar uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. "Jika tidak dibayar dalam satu bulan karena harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan satu tahun penjara," ujar Erwan Efendi.

2. Pangonal tak ajukan banding

IDN Times/istimewa

Terkait putusan yang diberikan majelis hakim, Pangonal Harahap dan kuasa hukumnya mengaku menerima segala putusan hakim. "Kita menerimanya," sebut Penasehat hukum Pangonal Harahap, Herman Kadir. 

3. Lebih ringan dari tuntutan KPK

IDN Times/istimewa

Sementara Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono soal putusan hakim mengatakan akan memikirkannya dahulu. Hal itu dikarenakan hukuman yang diberikan kepada Pangonal terbilang lebih ringan dari tuntutan Dody Sukmono, yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan lalu dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.

Selain itu Penuntut Umum KPK juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya selama 3,5 tahun.

 

Baca Juga: Terjaring Melalui OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Punya Harta Rp5 Miliar

Berita Terkini Lainnya