TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Bersalah, Terdakwa Penyebar Hoaks Djarot Dihukum 7 Bulan

Tuding Djarot suap kepala desa waktu Pilgub lalu

Djarot Syaiful Hidayat saat hadir di Pengadilan (IDN Times/Fadly Syahputra)

Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Dewi Budiati. Wanita 54 tahun ini divonis atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap diri Djarot Saiful Hidayat.

Warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang itu mengunggah di akun Facebooknya bahwa Djarot yang saat itu menjadi calon gubernur Sumut periode 2018-2023, ada menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan.

"Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Dewi Budianti karena terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," tegas majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (4/12).

Baca Juga: Ini Kata Djarot Syaiful Hidayat Soal Wacana PNS Bekerja di Rumah

1. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta

Terdakwa Dewi Budiati saat persidangan (Dok.IDN Times/istimewa)

Selain hukuman, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp5 juta. Ketentuannya, apabila tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Dalam nota putusan hakim, hal memberatkan adalah karena terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

2. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Djarot Syaiful Hidayat saat persidangan (IDN Times/Fadly Syahputra)

Putusan hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Setelah sidang ditutup, terdakwa langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.

Sementara, pengacara terdakwa, M. Rezky menyesalkan putusan hakim. Menurutnya, sesuai fakta-fakta yang mereka kemukakan, terdakwa harusnya bebas. "Kita menyesalkan putusan ini. Kita masih akan diskusi dulu ya," tegas Rezky.

Baca Juga: Warga Bisa Cetak e-KTP Sendiri, Djarot: Itu Bagus

Berita Terkini Lainnya