Terbukti Bersalah, Terdakwa Penyebar Hoaks Djarot Dihukum 7 Bulan
Tuding Djarot suap kepala desa waktu Pilgub lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Dewi Budiati. Wanita 54 tahun ini divonis atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap diri Djarot Saiful Hidayat.
Warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang itu mengunggah di akun Facebooknya bahwa Djarot yang saat itu menjadi calon gubernur Sumut periode 2018-2023, ada menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan.
"Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Dewi Budianti karena terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," tegas majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (4/12).
Baca Juga: Ini Kata Djarot Syaiful Hidayat Soal Wacana PNS Bekerja di Rumah
1. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta
Selain hukuman, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp5 juta. Ketentuannya, apabila tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Dalam nota putusan hakim, hal memberatkan adalah karena terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Warga Bisa Cetak e-KTP Sendiri, Djarot: Itu Bagus