Terbukti Bawa 1 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis 14 Tahun Penjara
Kedua terdakwa ditangkap polisi yang menyamar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Tengku Oyong menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada dua terdakwa atas nama Adi Saputra (33) dan Ahmadi Bin Abdul Rahman(33). Kedua warga Desa Seuneubok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, divonis karena terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Tengku menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bunyinya yakni, keduanya terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Adi Saputra dan terdakwa Ahmadi dengan hukuman 14 tahun penjara," kata Tengku Oyong di ruang Cakra VII pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/7).
Baca Juga: Gara-gara Pipa, Warga Deli Serdang Ditangkap Polisi
1. Hal yang meringankan karena kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah menjalani hukuman
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah menjalani hukuman.
"Selain itu, kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya," ucapnya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Penasehat hukum terdakwa dari LBH Menara Keadilan dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.
Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari menyebutkan, sebelum kedua terdakwa ditangkap, personel polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya transaksi sabu di daerah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Bawa Sabu, Anggota Polisi Ini Dituntut 20 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar