TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Bawa 1 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis 14 Tahun Penjara

Kedua terdakwa ditangkap polisi yang menyamar

Dok.IDN Times/istimewa

Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Tengku Oyong menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada dua terdakwa atas nama Adi Saputra (33) dan Ahmadi Bin Abdul Rahman(33). Kedua warga Desa Seuneubok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, divonis karena terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Tengku menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bunyinya yakni, keduanya terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Adi Saputra dan terdakwa Ahmadi dengan hukuman 14 tahun penjara," kata Tengku Oyong di ruang Cakra VII pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/7).

Baca Juga: Gara-gara Pipa, Warga Deli Serdang Ditangkap Polisi

1. Hal yang meringankan karena kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah menjalani hukuman

www.anneahira.com

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah menjalani hukuman.

"Selain itu, kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya," ucapnya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Penasehat hukum terdakwa dari LBH Menara Keadilan dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.

Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari menyebutkan, sebelum kedua terdakwa ditangkap, personel polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya transaksi sabu di daerah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

2. Polisi melakukan penyamaran dengan memesan 1 kilogram sabu kepada terdakwa

IDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Mendapat informasi itu, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Lalu polisi bernama Rahmat menghubungi terdakwa Ahmadi dan memesan 1 kilogram sabu-sabu. Setelah harga disepakati sebesar Rp580 juta mereka menentukan lokasi untuk transaksi di Jalan Lintas Tanjung Pura tepatnya di Parkiran Masjid Aziz.

Kemudian terdakwa Ahmadi menghubungi IS (DPO) dan mengatakan ada yang memesan satu kilogram sabu. Lalu IS menghubungi M Nadir (DPO) dengan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan sabu.

Setelah harga satu kilogram sabu antara IS dengan M Nadir sebesar Rp450 juta disepakati. Kemudian M Nadir mengatakan bahwa satu kilogram sabu yang dipesan ada.

Baca Juga: Bawa Sabu, Anggota Polisi Ini Dituntut 20 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini Lainnya