TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temukan Narkoba Jenis Baru, Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku

Dua orang dibekuk Polres Belawan

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan narkoba jenis baru saat pemaparan kasus di RS Bhayangkara, Kamis (9/1). (IDN Times/Fadli Syahputra)

Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Polres Belawan berhasil meringkus dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan happy five, Rabu (8/1). Bahkan satu di antaranya tewas diterjang timah panas petugas.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dari pengungkapan itu, petugas turut menyita barang bukti sabu, pil ekstasi dan happy five. Kemudian ada narkoba jenis baru berbentuk bubuk yang belum diketahui namanya. Narkoba itu ditemukan sebanyak empat bungkus yang dikemas aluminium foil.

"Langkah lanjut penyidik adalah melakukan pemeriksaan bubuk itu ke Labfor dan BPOM agar mengetahui jenis dan efek dari narkoba tersebut," ucap Martuani kepada wartawan saat memaparkan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Kamis (9/1) sore.

Baca Juga: Makam Dibongkar Polisi, Suami Lina Jubaedah Minta Maaf pada Sule

1. Satu pelaku ditembak mati karena tidak mengindahkan imbauan petugas

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menginterogasi salah satu pelaku narkoba di RS Bhayangkara, Kamis (9/1). (IDN Times/Fadli Syahputra)

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial Y dan DEN. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Y di sekitaran rumahnya di Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada, Rabu (8/1) sekira pukul 00.00 WIB.

Ketika rumahnya digeledah, polisi mendapati 1,4 kilogram sabu, 120 butir ekstasi, delapan happy five, dua telepon genggam dan satu timbangan elektrik. Saat ditanyai, Y mengaku barang bukti adalah milik pelaku DEN. Polisi lalu memburunya.

Namun, pelaku tidak mengindahkan imbauan petugas dan berniat melarikan diri saat ditangkap.

"Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur kepada DEN, sehingga dia meninggal dunia," kata Martuani.

Dari tangan DEN, polisi mengamankan barang bukti 313 gram sabu, 1000 pil ekstasi, satu timbangan digital, telepon genggam, dan dompet yang berisi uang tunai Rp300 ribu.

2. Para pelaku terancam hukuman mati sampai dengan penjara seumur hidup

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan penangkapan narkoba, Kamis (9/1). (IDN Times/Fadli Syahputra)

Martuani melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan tindakan seperti ini kepada para pelaku narkoba. Itu dilakukan dalam rangka menanggulangi seluruh peredaran narkoba di Sumut.

"Narkoba jenis baru yang belum diketahui namanya didapat dari pelaku DEN. Diduga seluruh narkoba ini akan diedarkan di wilayah Sumut," ujar Martuani.

Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati sampai dengan seumur hidup," ungkap lulusan Akpol 1987 tersebut.

Baca Juga: Seorang Kakek Bunuh Diri di Langkat, Isi Surat Wasitnya Mencengangkan

Berita Terkini Lainnya