Simpan 60 Kg Sabu, Pelaku Dagangkan Narkoba dengan Becak Motor
BNN gunakan anjing pelacak dan juga temukan Rp60 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penggerebekan dua unit rumah di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung (sebelumnya disebutkan Mandala), Selasa (11/12) sore merupakan hasil pengembangan.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, Zul awalnya ditangkap di seputaran Jalan Letda Sujono, Medan Tembung. Darinya, BNN berhasil menyita dua kilogram narkoba jenis sabu.
"Saat itu pelaku membawa dua kilogram sabu menggunakan becak motor (Betor)," sebut Arman saat memaparkan kasus di markas BNNP Sumut di Jalan Balai Pom, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (11/12).
Baca Juga: BNN Gerebek 2 Rumah di Perumnas Mandala, 60 Kilogram Sabu Diamankan
1. Penggeledahan dilakukan menggunakan anjing pelacak
Setelah penangkapan itu, sambung Arman, BNN melakukan pengembangan ke rumah Zul yang berada di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Medan Tembung. Petugas lantas menggeledah setiap sudut rungan rumah Zul dan yang sebelahnya.
"Kita menurunkan anjing pelacak pada saat penggeledahan di rumah itu," kata perwira lulusan Akpol 1985 itu.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba dari lemari yang disimpan di koper, tas, kardus dan plastik. Total barang bukti sabu 50 bungkus dengan berat bruto antara 60-70 kilogram sabu. Selain itu ada juga uang tunai sebesar Rp 60 juta.
Baca Juga: Anggap Kinerja BNN Biasa Saja, Masinton: Harus Nampak Greget