BNN Gerebek 2 Rumah di Perumnas Mandala, 60 Kilogram Sabu Diamankan

Seorang pria yang menyimpan sabu diringkus

Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek dua unit rumah di Jalan Pertiwi, Perumnas Mandala Medan, Selasa (10/12). Dari dalam rumah tersebut BNN berhasil mengamankan satu orang dan puluhan kilogram narkoba jenis sabu.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya. Setelah mempersiapkan tim, Arman yang memimpin penggrebekan bergerak menuju lokasi sekira pukul 14.30 WIB.

1. Seorang pria diamankan dalam rumah yang jadi target

BNN Gerebek 2 Rumah di Perumnas Mandala, 60 Kilogram Sabu DiamankanDeputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari memimpin penggerebekan sabu di Perumnas Mandala Medan, Selasa (10/12). (IDN Times/Fadly Syahputra)

Setibanya di TKP, tim langsung meringsek masuk ke dalam rumah yang sudah menjadi target.

"Dari rumah itu kita berhasil mengamankan satu pria berinisial Zul," kata Arman kepada wartawan, Selasa petang.

Baca Juga: Mau Bawa Ganja ke Kampung, Kurir Ganja asal Langkat Diciduk

2. Petugas mendapati koper, tas dan kardus yang dicurigai tempat menyimpan narkoba

BNN Gerebek 2 Rumah di Perumnas Mandala, 60 Kilogram Sabu DiamankanDeputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari memimpin penggerebekan sabu di Perumnas Mandala Medan, Selasa (10/12). (IDN Times/Fadly Syahputra)

Arman menjelaskan, ketika diinterogasi, Zul mengaku bahwa dia bertugas sebagai orang yang menyimpan narkoba di dalam rumah tersebut. Berdasarkan pengakuan Zul, tim lantas menggeledah setiap sudut ruangan di rumah itu.

Hasilnya, tim mendapati koper, tas dan kardus yang disimpan di lemari pakaian dari dua rumah yang bersebelahan.

3. Selain sabu juga didapati uang tunai

BNN Gerebek 2 Rumah di Perumnas Mandala, 60 Kilogram Sabu DiamankanDeputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menemukan uang tunai saat penggerebekan sabu di Perumnas Mandala Medan, Selasa (10/12). (IDN Times/Fadly Syahputra)

Arman mengatakan pihaknya lalu menemukan sabu dalam ketiga barang tersebut. "Dari dalam koper, tas dan kardus itu kita mendapati 60 kilogram sabu dan sejumlah uang tunai," ungkap Arman.

Selanjutnya pelaku Zul berikut barang bukti 60 kilogram sabu dan uang tunai dibawa ke markas BNNP Sumut di Jalan Balai Pom, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Baca Juga: Anggap Kinerja BNN Biasa Saja, Masinton: Harus Nampak Greget

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya