Pukul Polisi untuk Kabur, Pengedar Sabu Akui Dikendalikan Napi Lapas
Coba kabur dari mobil saat akan tangkap rekannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Anton Pasaribu, tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Simalungun terpaksa harus menerima tembakan dari tim Sat Narkoba Polres Simalungun karena berusaha melarikan diri.
Pria berusia 38 tahun yang memiliki nama lengkap Medi Antonius Pasaribu, ini diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang telah dimasukkan ke dalam beberapa plastik klip siap edar dan lembaran struk transaksi sabu-sabu. Total seluruh sabu-sabu miliknya seberat 18,53 gram.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Pemkab Simalungun Pantau 39 TKA Asal Tiongkok
1. Coba melarikan diri saat polisi coba menangkap tersangka lainnya
Warga Jalan Koala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tersebut awalnya dibawa ke satu tempat untuk menangkap tersangka lainnya yang diduga sebagai jaringan Anton. Namun, saat hendak keluar dari dalam mobil, tepatnya di Kampung Kateran, Nagori Bandar Hataran, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tepatnya di warung milik seorang warga.
Baca Juga: Diduga Narkoba Masuk Lapas, Polisi Lakukan Tes Urine pada Napi