TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 2 Pengedar 9 Kg Sabu-sabu di Batubara

Ditangkap saat melintas di Jalinsum Limapuluh

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Medan, IDN Times - Peredaran 9 kilogram sabu-sabu berhasil digagalkan di Sumatra Utara. Polda Sumut menangkap dua tersangka pengedar di Jalan Lintas Sumatra Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, 2 Maret 2021 lalu pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah Aprianto Pardede dan Lamhot Pardede. Keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Baca Juga: Untuk Penyelidikan, Makam Jenazah Tahanan Polsek Sunggal Dibongkar

1. Petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika

Tersangka dengan barang bukti 9 kg sabu-sabu yang ditangkap di Batubara (Dok.IDN Times/istimewa)

Polisi mendapatkan informasi soal peredaran narkoba di Batubara, Sumatra Utara. Lalu personel pun melakukan penyelidikan.

“Salah satu mobil yang membawa narkotika dihentikan petugas. Tepatnya saat melintas di jalan Lintas Sumatera Km 50," katanya, Rabu (10/3/2021).

2. Dibungkus dalam kemasan teh berwarna hijau

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Lalu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Petugas menemukan 9 kilogram sabu-sabu di dalam mobil tersebut. Sabu-sabu yang dikemas di dalam bungkus teh berwarna hijau itu sebelumnya telah siap untuk diedarkan. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang.

“Mereka mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO)," sebut Hadi.

Baca Juga: Tangani Virus B117 di Sumut, Edy Rahmayadi Bentuk Tim Khusus 

Berita Terkini Lainnya