Polisi Tangkap 2 Pengedar 9 Kg Sabu-sabu di Batubara
Ditangkap saat melintas di Jalinsum Limapuluh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Peredaran 9 kilogram sabu-sabu berhasil digagalkan di Sumatra Utara. Polda Sumut menangkap dua tersangka pengedar di Jalan Lintas Sumatra Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, 2 Maret 2021 lalu pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah Aprianto Pardede dan Lamhot Pardede. Keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Baca Juga: Untuk Penyelidikan, Makam Jenazah Tahanan Polsek Sunggal Dibongkar
1. Petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika
Polisi mendapatkan informasi soal peredaran narkoba di Batubara, Sumatra Utara. Lalu personel pun melakukan penyelidikan.
“Salah satu mobil yang membawa narkotika dihentikan petugas. Tepatnya saat melintas di jalan Lintas Sumatera Km 50," katanya, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Tangani Virus B117 di Sumut, Edy Rahmayadi Bentuk Tim Khusus