Polisi Larang Skuter Listrik di Lapangan Merdeka Medan, Ini Sanksinya
Dilarang di jalan raya dan harus di kawasan khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Maraknya para muda mudi mengendarai skuter listrik atau otoped di Kota Medan belakangan ini terutama di kawasan Lapangan Merdeka mendapat sorotan dari Satlantas Polrestabes Medan. Polisi telah mengeluarkan larangan mengendari skuter listrik ini di jalan raya. Termasuk di kawasan Lapangan Merdeka.
Dalam pengumuman yang dipasang Satlantas Polrestabes Medan di gerbang Lapangan Merdeka tertulis,
"Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan no.45 tahun 2020, skuter hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu. Bagi pengguna skuter yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 282 UU no.22 tahun 2009."
Baca Juga: Tren Skuter Listrik di Medan, Fully Booked Sampai Jam 3 Pagi
1. Skuter listrik harus dioperasikan di kawasan khusus
Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar, mengatakan, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur bahwa pada kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet dapat dioperasikan pada lajur khusus dan di kawasan tertentu.
Sehingga skuter listrik yang marak digunakan belakangan ini tak boleh digunakan di kawasan Lapangan Merdeka.
"Apabila para pengguna masih tetap melakukan kegiatannya maka akan dilakukan upaya-upaya penegakan hukum bersama dengan instansi terkait, agar dapat memberikan efek jera dan lebih menciptakan ketertiban lalu lintas khususnya di sekitaran Lapangan Merdeka Medan," ucap Sonny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Skuter Listrik Ray 7.7, Baterainya Bisa Dipakai Sampai 150 Kilometer