Polisi Gagalkan Peredaran 57 Kg Ganja di Siantar, Satu Orang Ditembak
Seorang pria masih diburu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Sebanyak 57 kg ganja diamankan dari dua orang tersangka berinisial MRT alias Dedek dan HPP alias Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari tempat terpisah pada Selasa (7/1) malam.
Tersangka Dedek ditangkap pertama saat berada di kediamannya, Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara. "Saat diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan ganja di dalam rumahnya," kata Budi.
1. Tanpa perlawanan, Dedek menyebut tempat penyimpanan ganjanya
Polisi pun menyisir kamar tersangka. Alhasil, sebanyak 37 paket ganja siap edar ditemukan dari dalam kamar, tepatnya di bawah ambal tempat tidur. Dedek hanya bisa pasrah dan tanpa perlawanan saat Polisi membawa ganja miliknya.
"Beratnya itu sekitar 53,7 gram yang dibungkus kertas nasi. Kemudian ada kita dapat hekter dan sebuah dompet,"terangnya.
Baca Juga: Temukan Narkoba Jenis Baru, Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku Narkoba
Baca Juga: Seorang Kakek Bunuh Diri di Langkat, Isi Surat Wasitnya Mencengangkan