Polemik Seleksi KPID Sumut, Ketua Komisi A Dilaporkan ke BKD
Calon komisioner duga kuat ada kecurangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Polemik hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 terus berlanjut. Para calon komisioner menduga kuat ada pelanggaran saat fit and proper test yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut. Buntutnya mereka melaporkan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut.
Laporan ini dilakukan oleh sejumlah calon komisioner KPID Sumut, yang tergabung dalam Gerakan Penolakan Penetapan 7 Nama Komisioner KPID Sumut, Rabu (2/2/2022) kemarin. Mereka mendatangi dan mengirimkan surat laporan secara langsung ke ruang BKD yang berada di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
Ada 9 anggota KPID Sumut yang sepakat dengan langkah melaporkan Hendro Susanto ini ke BKD DPRD Sumut, mereka adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Muhammad Lutfan, T Prasetiyo, Dr. Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, Edi Irawan, Tua Abel Sirait, Viona Sekar Bayu dan Ahmad Zainal Lubis.
"Benar tadi saya dan kawan-kawan calon KPID Sumut sudah menyerahkan surat laporan kita kepada BKD. Ini bukan soal sakit hati karen tidak terpilih. Tapi, ini soal mekanisme yang tidak benar. Kalau dibiarkan, percayalah sampai kapanpun pemilihan lembaga adhoc pasti akan rusak juga mekanismenya, kami mau ini dibenahi," ungkap M. Lutdfan Nasution, salah satu calon Komisioner KPID Sumut yang berasal dari Madina.
Baca Juga: Hasil Seleksi KPID Sumut Diprotes Peserta, Dianggap Penuh Kecurangan
1. Peserta seleksi merasa tercederai dengan pernyataan Ketua Komisi A DPRD Sumut
Koordinator Aksi, Valdesz Nainggolan mengatakan, ada beberapa persoalan yang mereka uraikan dalam surat laporan. Pertama, adanya pernyataan absurd dan mencederai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.
"Pernyataan Hendro Susanto di media yang menegaskan bahwa 7 (tujuh) Komisioner yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat untuk memperbaiki dunia penyiaran di Sumatera Utara adalah sangat absurd dan melukai hati calon-calon Komisioner yang lain, karena sebagian calon Komisioner datang dari luar Kota Medan yang dengan semangat mengikuti Fit and Proper Test di Komisi A DPRD Sumut 20-21 Januari," tegas Valdesz.
Kedua, Valdesz menyebut sikap arogan Komisi A saat pengumuman 7 nama terpilih tanpa mengindahkan hak interupsi dari anggota Komisi A yang lain. Padahal terdapat dua anggota Komisi A bernama Meryl Saragih dan Rudy Hermanto menyampaikan keberatan mereka.
"Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan 7 (tujuh) nama Komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara," papar Valdesz.
Baca Juga: Deretan Motor Tunggangan Jokowi dan Menterinya saat Ngaspal di Toba