Pengusaha Gudang Gas Oplosan Masih Berkeliaran, 4 Pekerja Tersangka
Polisi masih melakukan perburuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Penggerebekan gudang gas oplosan dari subsidi ke non subsidi yang dilakukan Unit Ekonomi Satuan Reserse Krimonal (Satreskrim) Polres Binjai, Kamis (29/8) belum menuai hasil maksimal.
Hingga kini pengusaha atau pemilik gudang ilegal di Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, belum juga berhasil diungkap dan diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting mengakui, jika pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyelidikan. "Masih pendalaman proses sidik," kata Siswanto Ginting, singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/8).
Baca Juga: Oplos Gas Bersubsidi ke Tabung Nonsubsidi, Dua Gudang Digerebek Polisi
1. Empat pekerja dijadikan tersangka
Sementara, dalam proses penyelidikan berjalan, penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai menetapkan tersangka terhadap 4 pekerja yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi, Jum'at 30 Agustus 2019. Keempat yang ditetapkan tersangka yakni, Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai, Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, keempat yang kami bawa dari lokasi penggerebekan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif, saat ditanya perkembangan kasus.
Baca Juga: Lari ke Riau, Jukir Penganiaya Pedagang Binjai Akhirnya Ditangkap