Lari ke Riau, Jukir Penganiaya Pedagang Binjai Akhirnya Ditangkap

Perselisihan gara-gara lapak berjualan

Binjai, IDNTimes - Seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ditangkap tim opsnal gabungan Unit I Jahtanras Satreskrim Polres Binjai dan Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, karena diduga menganiaya seorang pedagang hingga nyaris tewas, pada 6 Agustus 2019 lalu.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, saat diwawancara wartawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, Jumat (30/8) malam, menyatakan, tersangka bernama Ilham Fijai Malhotra Sembiring alias Ilham alias Misal alias Togel (19).

Menurutnya, pemuda asal Desa Berastepu, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Karo, yang saat ini tercatat sebagai warga di Jalan Andalan Raya Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, merupakan jukir di areal Pasar Tavip, Kota Binjai.

"Pelaku sendiri ditangkap dari rumah salah seorang kenalannya berinisial H, di Desa Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau, Rabu (28/08/2019) malam kemarin, setelah sempat buron selama hampir tiga pekan," terang Siswanto.

1. Pelaku tikam korban berulang kali

Lari ke Riau, Jukir Penganiaya Pedagang Binjai Akhirnya DitangkapDok. IDN Times/IStimewa

Lebih jauh Siswanto menjelaskan, operasi penangkapan itu dilakukan polisi setelah menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Rudi Hartono Sembiring, seorang pedagang sayuran di areal Pasar Tavip Kota Binjai, pada 6 Agustus 2019 lalu.

Dalam laporan yang diterima petugas Unit SPKT Polsek Binjai Kota pada 9 Agustus 2019, korban mengaku ditikam berulang kali menggunakan sebilah pisau oleh tersangka Ilham di pelataran parkir Pasar Tavip, Kota Binjai.

Akibat aksi brutal pelaku, Rudi Hartono Sembiring dilaporkan kritis dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, setelah menderita luka tusuk parah pada perut dan pinggang, luka sayat pada punggung, lengan kiri dan kanan, serta luka robek pada dagu.

"Pelaku sendiri melarikan diri usai melakukan aksi kejahatannya. Sedangkan korban terkapar tidak berdaya dengan kondisi tubuh bersimbah darah," seru Siswanto.

Baca Juga: [BREAKING] Belum 100 Hari Ani Meninggal, SBY Kehilangan Ibunya

2. Perselisihan gara-gara lapak berjualan

Lari ke Riau, Jukir Penganiaya Pedagang Binjai Akhirnya DitangkapIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Siswanto, tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka Ilham terhadap korban didiga dipicu perselisihan keduanya terkait lapak berjualan di Pasar Tavip, Kota Binjai.

"Motivasi pelaku melakukan aksi penganiyaan berat tersebut diduga karena dia merasa kesal dan emosi terhadap korban, yang batal memberikannnya lapak berjualan di Pasar Tavip," seru Siswanto.

Dalam hal ini, katanya. Korban yang sempat berjanji akan memberikan lapak berjualan kepada tersangka Ilham, justru membatalkan niatnya itu, karena merasa tersangka Ilham tidak beretikat baik dan kerap berlaku kasar.

 

3. Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Lari ke Riau, Jukir Penganiaya Pedagang Binjai Akhirnya Ditangkapmedium.com

Beruntung setelah hampir tiga pekan kasus tersebut ditangani pihak kepolisian, keberadaan tersangka Ilham akhirnya teridentifikasi di Desa Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.

Seketika itu, tim opsnal kepolisian yang dipimpin Kanit Resktim Polsek Binjai Kota, Iptu Ngasup Tarigan, bergegas datang ke daerah tersebut, lalu menjemput tersangka Ilham dari rumah kenalannya berinisial H.

"Usai ditangkap di Riau, pelaku kemudian dibawa petigas ke Kota Binjai, dan saat ini dia telah ditahan di Mapolsek Binjai Kota," ujar Siswanto.

Dalam kasus ini sendiri, lanjutnya, Ilham dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara.

Baca Juga: Oplos Gas Bersubsidi ke Tabung Nonsubsidi, Dua Gudang Digerebek Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya