Pengacara Minta Mantan Bupati Tapteng Dibebaskan, 2 Saksi Dilaporkan
Tak dapat buktikan RBS terima uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Tengah, IDN Times- Mahmuddin Harahap Pengacara mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang (RBS) memohon kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Permohonan ini disampaikan Mahmuddin Harahap bersama rekannya Devi Anggraini Siahaan, dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundry.
Menurut Mahmuddin dan Devi, tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Syakhrul Effendi Harahap dan Doni Doloksaribu, dalam sidang sebelumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan hasil analisis persidangan.
"Kami selaku penasehat hukum dari terdakwa RBS memohon kepada majelis hakim yang mulia, kiranya dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan menyatakan terdakwa RBS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP atau dakwaan ketiga melanggar pasal 4 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU," kata Devi saat membacakan duplik (jawaban) mereka selaku kuasa hukum RBS atas replik (tuntutan) yang disampaikan oleh JPU Syakhrul dan Doni di PN Sibolga, Senin (10/6).
Baca Juga: Komisi Yudisial Kawal Sidang Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNS
1. Pengacara RBS juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan
Devi juga memohon agar majelis hakim juga membebaskan terdakwa, RBS dari dakwaan ke satu dan dakwaan kedua atau dakwaan ketiga atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Kami juga meminta agar hak-hak terdakwa RBS dalam dipulihkan, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat. Dan membebankan biaya perkara kepada negara," imbuh Devi.
Baca Juga: Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Disebut Beli Tanah Rp6 Miliar