Pengacara Kepala BPKD Siantar Buka-bukaan Soal Penerima Pungli
Wali Kota dan Sekda Siantar akan diperiksa polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Tersangka kasus pemotongan dana insentif pegawai BPKD Siantar Adiaksa Purba buka-bukaan soal penerima pungutan liar (pungli) pada OTT yang dijaring 12 Juli lalu. Lewat pengacara hukumnya turut disinggung nama Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
Kuasa Hukum Adiaksa, Netty Simbolon membeberkan jika pemotongan dana insentif tersebut atas restu Wali Kota Siantar Hefriansyah.
"Kemudian pemotongan insentif 15 persen secara sukarela akan diserahkan kepada pemerintah sesuai pertimbangan pimpinan tersangka guna kepentingan lembaga dan organisasi," kata Netty Simbolon, Minggu (21/7).
Baca Juga: Polisi Sita 2 Box Barang Bukti dan Printer dari Kantor BPKD Siantar
1. Adiaksa Purba tidak berhubungan langsung dengan dana insentif
Lebih lanjut dikatakan Nettty, Adiaksa tidak berhubungan langsung dengan pungutan dana insentif sebesar 15 persen itu. Pemungutan itu dilakukan kepala bidang masing-masing di BPKD dan disetorkan langsung kepada bendahara.
"Menguntungkan diri sendiri atau orang lain, bahwa dana OTT sama sekali tidak diberikan kepada tersangka. Bahkan untuk jumlahnya pun sama sekali tersangka tidak mengetahuinya karena semuanya di bawah penguasaan bendahara," terangnya.
Baca Juga: Dalang Pungli Ternyata Bukan Kepala BPKD Siantar, Lalu Siapa?