Para Petani CTS Memohon Lahan Eks HGU PTPN II ke Gubernur Edy
Layangkan surat permohonan keempat dan penuhi persyaratan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times- Kelompok Tani Cinta Tanah Sumatra (CTS), penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kabupaten Deli Serdang kembali melayangkan permohonan kepada Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi. Mereka memohon Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi agar memasukkan nama mereka ke dalam daftar inventarisasi pelepasan tanah negara tersebut.
Menurut Ketua Kelompok Tani CTS Muhammad Amin, pihaknya sudah memenuhi segala persyaratan untuk menjadi daftar penerima lahan.
"Melalui surat ini, kembali kami untuk yang keempat kalinya memohon Pak Gubernur berkenan memasukkan data tambahan daftar garapan penggarap tanah negara ke dalam inventarisir sehingga kemudian tanah negara itu dialokasikan kepada masyarakat," kata Amin, Senin (28/3/2022)
Baca Juga: Dukung Usaha Sawit Swadaya Berkelanjutan Lewat Perayaan Hari Temu Tani
1. Petani CTS sudah melampirkan berbagai dokumen pendukung
Amin mengatakan, para penggarap sudah menyampaikan usulan kepada pemerintah mengenai tata terbit proses pelepasan lahan sehingga memberi keadilan bagi mereka. Mereka juga mengaku sudah melampirkan berbagai dokumen pendukung sebagai upaya pemenuhan persyaratan.
"Itu kami tunjukkan untuk membuktikan, masyarakat penggarap sudah patuh pada hukum. Semoga ini menjadi penilaian positif bagi Gubernur selaku orang tua kami di Sumatra Utara," katanya.
Baca Juga: Jokowi Dorong Petani Sawit Bisa Produksi Minyak Goreng Sendiri