TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Otak Pelaku Pengoplos Gas di Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 terdakwa lainnya divonis 1,5 tahun

Sidang kasus pengoplos gas di Binjai (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Vonis dari Pengadilan Negeri Binjai akhirnya jatuh untuk kasus pengoplosan gas. Otak pelaku pengoplosan gas subsidi Agustono (40) divonis dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa yang dinyatakan bersalah juga didenda uang senilai Rp60 juta.

"Terdakwa juga berbelit memberi keterangan. Mengadili, terdakwa Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas sesuai dengan Pasal 53 huruf a, c dan d. Terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp60 juta. Gimana Pak Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Fauzul, saat memimpin sidang lanjutan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi, Kamis (16/1).

Baca Juga: Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan Penjara

1. Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir

Dok.IDN Times/istimewa

Selama dalam persidangan awal, terdakwa Agustono (40) warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, memang selalu menyebut dirinya bukan sebagai pemilik usaha ilegal atau usaha yang tak mengantongi izin ini. 

Atas dasar itulah, mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Benny Surbakti menjawab pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim. "Atas putusan ini, kami pikir-pikir," kata Benny, menjawab putusan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 7 hari untuk menentukan pilihan. Apakah akan banding atas putusan itu dengan mengajukan memo banding ke Pengadilan Tinggi (PT), atau menerima hasil putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

2. Tiga terdakwa lainnya divonis 1,5 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, dalam sidang untuk menentukan nasib hukuman. Tiga terdakwa lain yakni Suhendri (27) dan Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan serta Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat dihukum lebih ringan setahun.

"Mengadili, Terdakwa Mahera, Ari Sudana dan Sunderi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta. Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp60 juta, apabila tidak dibayar diganti penjara 4 bulan," kata majelis.

"Atas putusan ini, kalian memiliki hak yang sama dengan jaksa. Terima atau pikir-pikir," sambung majelis.

Baca Juga: Pengusaha Gudang Gas Oplosan Masih Berkeliaran, 4 Pekerja Tersangka

Berita Terkini Lainnya