Otak Pelaku Pengoplos Gas di Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara
3 terdakwa lainnya divonis 1,5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Vonis dari Pengadilan Negeri Binjai akhirnya jatuh untuk kasus pengoplosan gas. Otak pelaku pengoplosan gas subsidi Agustono (40) divonis dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa yang dinyatakan bersalah juga didenda uang senilai Rp60 juta.
"Terdakwa juga berbelit memberi keterangan. Mengadili, terdakwa Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas sesuai dengan Pasal 53 huruf a, c dan d. Terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp60 juta. Gimana Pak Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Fauzul, saat memimpin sidang lanjutan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi, Kamis (16/1).
Baca Juga: Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan Penjara
1. Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir
Selama dalam persidangan awal, terdakwa Agustono (40) warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, memang selalu menyebut dirinya bukan sebagai pemilik usaha ilegal atau usaha yang tak mengantongi izin ini.
Atas dasar itulah, mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Benny Surbakti menjawab pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim. "Atas putusan ini, kami pikir-pikir," kata Benny, menjawab putusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 7 hari untuk menentukan pilihan. Apakah akan banding atas putusan itu dengan mengajukan memo banding ke Pengadilan Tinggi (PT), atau menerima hasil putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca Juga: Pengusaha Gudang Gas Oplosan Masih Berkeliaran, 4 Pekerja Tersangka