Nataru, Dua Lapas di Simalungun Berikan Remisi kepada Napi
Ada total 376 narapidana dapat pengurangan masa hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II Pematangsiantar dan Lapas Narkotika Klas II Pamatang Raya, Prayer Manik memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2019 kepada warga binaan. Pemberian remisi ini diterapkan bagi warga binaan yang memenuhi syarat.
Humas Lapas Klas II Siantar, Hiras Silalahi mengatakan, dari ribuan warga binaan di Lapas Klas II Pematangsiantar hanya ada 182 orang yang menerima remisi khusus natal.
Baca Juga: Licik! 3 Narapidana Berhasil Edarkan Narkoba Dalam Lapas Lhokseumawe
1. Remisi napi di Lapas Pematangsiantar sebanyak 182 orang
Remisi ini dibagi dua kategori yakni Remisi Khusus (RK I) dengan pengurangan hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan. Ini diberikan kepada sebanyak 179 orang warga binaan. Sementara untuk RK II yakni bebas saat hari kalender hari raya natal yaitu 25 Desember 2019 dan ini diberikan kepada sebanyak 3 orang warga binaan.
Adapun ketiga warga binaan yang langsung bebas karena mendapat remisi antara lain, Frans AP Siburian dan Freddy Sitio yang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan dan Petrus Halawa mendapat remisi 15 hari.
Baca Juga: Sepekan Kabur, Satu Orang Napi Lapas Pamatang Raya Menyerahkan Diri