Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota Terdaftar
Jika Faskes tutup bisa langsung ke rumah sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.
Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Selama liburan, pihak BPJS Kesehatan cabang Pematangsiantar yang membawahi empat Kabupaten/Kota yaitu, Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir siap melayani peserta JKN KIS, baik fasilitas kesehatan swasta maupun negeri. Untuk jaminan ini, BPJS Kesehatan telah menyurati mitra kerjanya dan komitmen telah disepakati.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Korri M Manurung dalam konfrensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Longsor di Area Proyek Pembangkit Listrik Simalungun, 1 Orang Hilang
1. Peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit jika FKTP tutup
Korry Manurung menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tegas Korri.
Baca Juga: Bupati Simalungun Berharap Pembangunan Jalan Tol Sampai ke Parapat