TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Maju Pilkada Medan 2020 Jalur Independen? Ini Syaratnya

Ada formulir yang wajib diisi warga Medan pendukung

Ilustrasi pemungutan suara (IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 sebanyak 104.954 jiwa yang tersebar sedikitnya di 11 kecamatan.

Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Medan, Sabtu (26/10) lalu, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan yakni 104.954 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan.

Baca Juga: Ini Syarat Jumlah Dukungan Bacalon Independen di Siantar & Simalungun

1. DPT kota Medan 2019 sebanyak 104.954 jiwa syarat minimal dukungan calon perseorangan.

IDN Times/Yurika Febrianti

Ketua KPU kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Tentang UU Pilkada, Pasal 41 Ayat 2 Huruf d, disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1juta jiwa, pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Seperti diketahui, Kota Medan dalam DPT terakhir di Pemilu 2019 memiliki jumlah DPT 1.614.673. Sehingga 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Medan yakni 104.954 jiwa untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan," ucap Agussyah di kantor KPU kota Medan, Senin (28/10).

2. Sebaran dukungan harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

IDN Times/istimewa

Sambung Agussyah, dalam sebaran dukungan diatur pada Pasal 41, Ayat 2 huruf e yang berbunyi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

"Seperti diketahui bersama, di Kota Medan ada 21 kecamatan. Dengan demikian, sebaran di lebih dari 50 persen jumlah total kecamatan adalah 11 kecamatan," sambungnya.

Baca Juga: Anggaran Rp69 Miliar, Ini Tahapan Awal Pilkada Medan 2020

Berita Terkini Lainnya