Ini Syarat Jumlah Dukungan Bacalon Independen di Siantar & Simalungun

PNS dan Pangulu tidak dibenarkan beri dukungan

Pematangsiantar, IDN Times - Tahapan Pilkada 2020 di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun telah dimulai. Sejumlah orang dari kalangan pengusaha, tokoh dan pejabat daerah telah mendaftarkan diri ke partai sebagai kendaraan politiknya.

Pilkada 2020 juga bukan hanya untuk bakal calon yang diusung partai, melainkan ada juga dari perseorangan atau independen yang tidak terikat pada salah satu partai politik.

1. Bacalon di Siantar harus siapkan 17.910 berkas dukungan

Ini Syarat Jumlah Dukungan Bacalon Independen di Siantar & Simalungun

Kominisioner Divisi Teknis KPU Siantar Gina Ruth Ginting menjelaskan, syarat berkas dukungan bagi pasangan peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tersebut berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2019.

SK KPU P. Siantar No. 42/HK.03.1-Kpt/1272/KPU-Kot/XII/2018 tentang Penetapan Penyempurnaan DPHTP2 Pemilu 2019 Kota Pematang Siantar dan DPT terakhir kota Pematangsiantar berjumlah 179.099 jiwa.

Sesuai dengan jumlah tersebut maka syarat dukungan calon perseorangan kota Siantar paling sedikit 10 persen dari 179.099 dan digenapkan ke atas yaitu minimal 17.910.

Baca Juga: Tenaga Ahli Kemendesa Maju di Pilkada Simalungun, Siap Perjuangan PAD

2. Di Simalungun harus menyiapkan 47.854 berkas dukungan

Ini Syarat Jumlah Dukungan Bacalon Independen di Siantar & SimalungunIDN Times/Patiar Manurung

Berbeda dengan Kota Siantar, di Kabupaten Simalungun harus memyiapkan berkas bukti dukungan 47.854 orang. Jumlah tersebut diambil dari 7,5 persen jumlah daftar pemilih tetap Pileg 2019, yakni 638.043, dimana harus tersebar di 27 dari 32 kecamatan di Kabupaten Simalungun.

Kominisioner KPU Kabupaten Simalungun Salman Abror mengatakan, pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorang dijadwalkan menyerahkan berkas mulai awal Desember 2019 dan ditutup Maret 2020.

3. Berkas dukungan yang diserahkan berupa fotokopi e-KTP ditempel di formulir model B.1.KWK

Ini Syarat Jumlah Dukungan Bacalon Independen di Siantar & SimalungunIDN Times/Asrhawi Muin

Berkas dukungan yang diserahkan berisi fotokopi KTP elektronik ditempel di formulir model B.1.KWK yang berisi data identitas warga pendukung.

KPU akan melakukan verifikasi faktual setelah pasangan calon perseorangan mendaftarkan diri serta menyerahkan bukti dukungan. Verifikasi faktual (Vertul) dilakukan setelah PPK dan PPS setelah terbentuk Januari 2020 mendatang.

“Vertul dilakukan setelah PPK dan PPS dibentuk. Perekrutan PPK dan PPS dimulai bulan Januari 2020 dan Februari 2020 mereka sudah bekerja,” ucapnya.

4. PNS dan Pangulu tidak dibenarkan berikan dukungan

Ini Syarat Jumlah Dukungan Bacalon Independen di Siantar & SimalungunIlustrasi ASN (Instagram/mastercpns)

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik menyampaikan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun yang ingin maju pada Pilkada Simalungun tahun 2020, agar cermat dalam meneliti berkas dukungan sebagai syarat untuk maju menjadi calon kepala daerah.

“Ada beberapa masyarakat yang tidak dibenarkan untuk memberikan dukungan yakni TNI-Polri, PNS, BUMN, BUMD, Pangulu atau sebutan lain tidak dibenarkan, untuk memberikan dukungan. Harus masyarakat sipil yang terdaftar di DPT,” terangnya.

Baca Juga: KPU Mulai Godok Mekanisme Baru Pencalonan Independen Pilkada 2020 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya