KPU Mulai Godok Mekanisme Baru Pencalonan Independen Pilkada 2020 

Disebut mempermudah bakal calon independen

Medan IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal dilangsungkan serentak 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut tengah menggodok mekanisme baru untuk pencalonan dari jalur independen atau perseorangan.

Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengatakan, mekanisme baru ini tidak menyulitkan calon independen untuk bertarung dengan calon dari Partai Politik (Parpol).

1. Pemeriksaan syarat dukungan akan dilakukan sebelum dinyatakan layak mendaftar

KPU Mulai Godok Mekanisme Baru Pencalonan Independen Pilkada 2020 IDN Times/Prayugo Utomo

Agussyah menjelaskan, perubahan terjadi pada poin syarat dukungan. Nantinya, jika disahkan, pemeriksaan syarat dukungan bakal dilakukan sebelum bakal calon independen dikatakan layak untuk mendaftar.

"Artinya ada yang berbeda, kalau pada Pilkada sebelumnya balon dari independen mendaftar dulu baru KPU melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratannya seperti jumlah dukungan, persentase sebaran dukungan dan lainnya,” kata Agussyah, Jumat (25/10).

Jika nantinya syarat administrasi rampung dan terpenuhi syaratnya, bakal calon independen dikatakan layak untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Launching Pilkada Medan 2020, Ini Kata Ketua KPU RI

2. Mekanisme baru lebih memudahkan bakal calon independen

KPU Mulai Godok Mekanisme Baru Pencalonan Independen Pilkada 2020 IDN Times/Prayugo Utomo

Hingga saat ini kebijakan itu masih bersifat draft atau rancangan. Pihaknya masih menunggu keputusan final KPU RI.

Agus juga menjelaskan jika melanisme baru itu akan semakin memudahkan bakal calon independen.

"Artinya kalau syaratnya diverifikasi faktual diawal, dia tentu bisa lebih awal melakukan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.

3. Balon Independen tidak persoalkan mekanisme baru

KPU Mulai Godok Mekanisme Baru Pencalonan Independen Pilkada 2020 IDN Times/Istimewa

Edy Ikhsan, salah satu bakal calon Wali Kota Medan dari jalur independen tidak mempersoalkan melanisme itu.

"Bagi saya itu tidak jadi masalah, karena itu kan hanya soal perbedaan mekanisme saja," ujar Edy.

Lantaran, kata Edy, mekanisme itu tidak merubah hal fundamental. Misalnya soal jumlah syarat dukungan.

"Hanya berbeda dari sebelumnya saja. Kalau pada pilkada sebelumnya kan kita mendaftar dulu, baru KPU melakukan verifikasi faktual terhadap syarat jumlah dukungan dan syarat administrasi lainnya. Nah, kalau yang sedang digodok hari ini, syarat yang kita punya diverifikasi dulu baru nanti kalau sudah dinyatakan memenuhi syarat baru kemudian mendaftar," ujarnya.

Kata Edy saat ini timnya masih optimis dengan persiapannya maju dalam Pilkada Medan. Sisa waktu sekitar 4 bulan lagi menurutnya masih sangat memungkinkan untuk memenuhi jumlah syarat dukungan minimal yang ditetapkan.

"Sejauh ini seluruh persiapan kita masih on the track. Tim masih bekerja di lapangan dan sejauh ini masih sangat positif," pungkasnya.

Baca Juga: Ketua KPU: Keberhasilan Pemilu 2019 Bukti Membaiknya Demokrasi 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya