Lapangan Sepak Bola Marelan Dieksekusi PN Medan, Warga Melawan
Mereka kecewa lapangan untuk olahraga itu jadi milik pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Juru sita Pengadilan Negeri Medan mengeksekusi Lapangan sepak bola, Jalan Marelan Raya, Kelurahan tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Sumatra Utara, Kamis (25/2/2021). Eksekusi ini mendapat perlawanan dari warga setempat yang terdiri dari pemuda dan pelajar.
Mereka tak rela lapangan dengan luas 6.098 meter yang selama ini mereka gunakan untuk berbagai kegiatan, terutama untuk berolahraga dialihfungsikan untuk milik pribadi. Namun PN Medan dikawal pihak kepolisian dan eksekusi terus berjalan. Lapangan terlihat mulai ditutup dengan pagar batu.
Baca Juga: Dugaan Suap DAK Labura, Wabendum dan Eks DPR RI Fraksi PPP Diadili
1.Sebelumnya ahli waris menangkan gugatan
Diketahui eksekusi dilakukan setelah ahli waris almarhum Karjo Sutomo yakni Sri Nur Hayati memenangkan gugatan terhadap lapangan tersebut. Juru sita membacakan penetapan keputusan pengadilan nomor 47/Eks/2020/480/Pdt.G/2013/PN.Mdn dengan memenangkan ahli waris Almarhum Karjo Sutomo yaitu Sri Nurhayati dengan luas subjek kurang lebih 6098 meter persegi.
Baca Juga: Gladi Resik Pelantikan Wali Kota Medan, Begini Gaya Bobby-Kahiyang