KPU Simalungun Didesak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS
Kejanggalan adanya DPT mencoblos di dua tempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun didesak untuk gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Hutabayu Raja. Desakan ini tidak lepas dari bertambahnya ratusan suara yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Masalah ini terungkap setelah rapat pleno tingkat Kecamatan, Rabu (1/5).
Ada tujuh TPS yang diminta untuk PSU. Diduga warga yang masuk DPK domisilinya dari luar daerah antara lain daerah Malang, Bah Jambi, dan Pematangsiantar.
Baca Juga: Tabrak Pohon, Polisi Pengawal Logistik Pemilu di Simalungun Meninggal
1. Kejanggalan dari DPK dan DPT menentukan di luar TPS resminya
Hitungan sementara ada 199 orang DPK luar daerah yang menyalurkan hak pilihnya tanpa memiliki A5. Terungkap juga adanya pemilih DPT memilih lebih darisatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kejanggalan ini telah diprotes saat rapat pleno tingkat Kecamatan. Namun tidak ada keputusan penyelenggara yakni KPU soal kecurangan itu.
Golang Harianja, salah Caleg dari PDI Perjuangan menjelaskan, masalah ini terungkap saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Huta Bayu Raja. Persisnya, saat rapat pleno tanggal 25 April 2019. Terhadap hal itu, Golang yang juga saksi dari PDIP pada rapat pleno rekapitulasi kecamatan itu menegaskan, saat itu juga dirinya mengajukan keberatan dengan mengisi formulir DA2.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu putusan atas permintaan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang. Kondisi tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu Simalungun. “Di pleno tingkat PPK sudah kita sampaikan. Tapi belum ada keputusan, ” katanya, Sabtu (4/5).
Baca Juga: Ingin Tahu Sejarah Simalungun? Bisa Datang ke Museum Ini