TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Medan Butuhkan 5 PPK di Setiap Kecamatan

Pendaftaran sampai 24 Januari

KPU Medan Sosialisasi Rumah Pintar Pemilu di kampus UMN Al Washliyah Medan (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan akan menyiapkan klaster atau pemetaan calon PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang mendaftar berdasarkan kecamatan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Medan, Edy Suhartono mengatakan membuka pendaftaran PPK di keseluruhan tanpa klaster sampai 24 Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada Medan 2020 Dibuka, Ini Jadwal dan Caranya

1. Setelah 24 Januari akan dibuat klaster

KPU Medan membuka media center Pilkada 2020 (IDN Times/Yurika Febrianti)

Edy mengatakan, setelah itu baru akan diketahui kecamatan yang belum terpenuhi untuk PPK.

“Saat ini masih kita buka pendaftaran keseluruhan dulu, sampai pada penutupan pada 24 januari, setelah itu baru kita buat klaster, supaya tahu terpenuhi nggak di setiap kecamatan,” ujar Edy.

2. Pendaftaran diperpanjang jika masih ada kecamatan tidak terpenuhi jumlah pendaftar

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Diketahui, pendaftaran calon anggota PPK di KPU Kota Medan sudah dibuka sejak 18 Januari hingga 24 Januari mendatang.

Menurut Edy, pentingnya dilakukan klaster ini, guna mengetahui jumlah pendaftar yang sudah masuk terhadap kebutuhan personil PPK di 21 kecamatan.

“Kalau nanti sudah ditutup pendaftaran ini, ternyata setelah (tahapan) pemeriksaan berkas kita dapati masih ada kecamatan yang tak terpenuhi jumlah pendaftarnya, itu bisa kita dorong pendaftaran diperpanjang,” tuturnya.

Baca Juga: KPU Binjai Buka Pendaftaran PPK, Daftarnya Bisa Lewat Online

Berita Terkini Lainnya