Korupsi Pembangunan RTH Madina, 3 Pejabat Jadi Tersangka Baru
Ketiganya ditahan karena dinilai tidak kooperatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terus mendalami kasus korupsi proyek pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di taman Tapian Siri-siri dan taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hasilnya, Kejati kembali menetapkan tiga tersangka baru dan telah menahannya.
Mereka masing-masing berstatus sebagai pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Madina. Ketiganya yakni Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang, Kabupaten Madina berinisial SD (46). Berikutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas PU dan Tata Ruang Madina, inisial NS (45) dan (LS).
"Dari dua bulan yang lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (10/9).
1. Ketiga tersangka diperiksa hampir lima jam
Sumanggar menjelaskan, ketiga pejabat itu menjalani pemeriksa sebagai tersangka pada Selasa (10/9) siang. Kurang lebih lima jam diperiksa, akhirnya penyidik menahan mereka.
"Mulai hari ini, sekira pukul 15.00 WIB, ketiganya ditahan dan dititip ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan. Para tersangka ini dinilai tidak kooperatif, mereka mangkir saat panggilan pertama," ucap Sumanggar.
Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap, Bupati Madina: Saya Tertib, Gak Suka Korupsi
Baca Juga: [BREAKING] Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tempat Wisata di Madina