Kepala Desa di Langkat Terjerat Korupsi Sarana dan Prasarana Olahraga
Rugikan negara hingga ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat, menahan Faisal mantan Kepala Desa (Kades) Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Penahanan dan penetapan tersangka kepada Faisal, terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) olahraga di desa tersebut bersumber dari APBN.
"Selain Kades, kita juga menahan Zainuddin selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) dan TS Syafii, selaku tim pelaksana kegiatan pembangunan sarpras olahraga," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Rabu (15/1).
Baca Juga: Kericuhan di Bahorok, Wabup Langkat Minta Warga Tidak Terprovokasi
1. Pengerjaan tak sesuai bestek
Menurut Kasi Intel, dugaan korupsi yang melibatkan 2 perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan ini berawal dari temuan mereka. Saat itu, Tim Intelijen melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dengan melibatkan tim ahli. "Berawal dari temuan kami yang kemudian dilakukan pulbaket," katannya.
Menurutnya, adapun modus dugaan korupsi terjadi akibat pengerjaan yang dilakukan tidak sesuai bestek. Atau pengerjaan yang dilakukan tak memenuhi syarat-syarat yang mesti dilakukan.
"Tidak sesuai spesifikasi. Sprinlidnya, diterbitkan pada Oktober 2019. Kemudian pada November 2019, sprindiknya keluar," jelas dia.
Baca Juga: Seorang Kakek Bunuh Diri di Langkat, Isi Surat Wasiatnya Mencengangkan