TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Desa di Langkat Terjerat Korupsi Sarana dan Prasarana Olahraga

Rugikan negara hingga ratusan juta

Langkat, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat, menahan Faisal mantan Kepala Desa (Kades) Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Penahanan dan penetapan tersangka kepada Faisal, terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) olahraga di desa tersebut bersumber dari APBN.

"Selain Kades, kita juga menahan Zainuddin selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) dan TS Syafii, selaku tim pelaksana kegiatan pembangunan sarpras olahraga," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Rabu (15/1).

Baca Juga: Kericuhan di Bahorok, Wabup Langkat Minta Warga Tidak Terprovokasi

1. Pengerjaan tak sesuai bestek

Mantan kepala desa Bubun dibawa ke polisi (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Kasi Intel, dugaan korupsi yang melibatkan 2 perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan ini berawal dari temuan mereka. Saat itu, Tim Intelijen melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dengan melibatkan tim ahli. "Berawal dari temuan kami yang kemudian dilakukan pulbaket," katannya.

Menurutnya, adapun modus dugaan korupsi terjadi akibat pengerjaan yang dilakukan tidak sesuai bestek. Atau pengerjaan yang dilakukan tak memenuhi syarat-syarat yang mesti dilakukan.

"Tidak sesuai spesifikasi. Sprinlidnya, diterbitkan pada Oktober 2019. Kemudian pada November 2019, sprindiknya keluar," jelas dia.

2. Rugikan negara hingga ratusan juta

Tersangka dibawa ke kejari Langkat (Dok.IDN Times/istimewa)

Dengan temuan awal ini, papar dia, pihak kejaksaan terus memperkuat temuan. Dengan menggandeng pihak inspektorat Kabupaten Langkat. Hasilnya, ditemukan kerugian negara setelah pihak inspektorat melakukan audit.

"Atas temuan kami awal, diperkuat dengan hasil audit Inspektorat. Kami pakai hasil audit Inspektorat Langkat. Tim penyidik sudah 2 kali turun ke lapangan," bebernya.

Sebelumnya, dirinya mengakui, status perkara itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada, Selasa 14 Januari 2020. Sejalan dengan itu, penyidik juga menetapkan 3 tersangka. "Sumber anggaran pembangunannya dari APBN melalui Kemenpora tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai sebesar Rp170 juta," tuturnya.

"Usai ditetapkan tersangka, ketiganya dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas. Dalam hal ini, perbuatan ketiga tersangka merugikan negara sebesar Rp108 juta," sambungnya.

Baca Juga: Seorang Kakek Bunuh Diri di Langkat, Isi Surat Wasiatnya Mencengangkan

Berita Terkini Lainnya