Kakinya Ditembak, Pelaku Pencabulan yang Bacok Polisi Diringkus
Sebelumnya serang polisi saat akan ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Medan melalui unit Pidana Umum (Pidum) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencabulan dan penganiaya berat anggota Polri, pada Rabu (16/10) siang. Dia ditangkap berselang dua hari melarikan diri setelah menganiaya Aiptu Sadiran yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Sarjoni (50) warga Tanah Garapan PTPN II, Desa Marendal I atau Jalan Pondok Sengon, Dusun IV, Marendal VI. Selain Sarjoni, personel turut menyita sebilah parang yang digunakannya saat menganiaya korban (Aiptu Sadiran).
Baca Juga: Beri Rp700 Juta untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi, Ayu Ditangkap Polisi
1. Aiptu Sadiran dibacok saat hendak menangkap Sarjoni
Eko menjelaskan, kejadian yang menimpa Aiptu Sardiman terjadi pada Senin (14/10) sekira pukul 14.00 WIB. Siang itu, Sardiman bersama rekannya mendapat tugas untuk menangkap Sarjoni atas kasus pencabulan. Kemudian mereka bergerak ke tempat Sarjoni di Jalan Pondok Sengon Pasar V Marendal Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Akan tetapi, Sarjoni melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dia menyerang petugas dengan menggunakan parang. Akibatnya, Aiptu Sadiran mengalami luka bacok di kedua telinga, kedua tangan, kepala bagian belakang, pundak, punggung dan perut. Setelah itu Sarjoni melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Aiptu Sadiran dibawa ke Rumah Sakit Brimob Seiwampu di Jalan KH. Wahid Hasyim Medan untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Eko melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (25/10).
Baca Juga: Ibu di Simalungun Diduga Tega Aniaya Anaknya Kandungnya