Pendana Rp700 Juta dalam Upaya Penggagalan Pelantikan Jokowi, Diciduk

Eggi Sudjana sempat ditangkap karena kasus ini

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan ditangkap polisi di Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam perencanaan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10) lalu.

"Iya betul (ditangkap). Suci Rahayu alias Ayu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/10).

1. Ayu memberikan dana Rp700 juta untuk membeli ketapel hingga bom hidrogen

Pendana Rp700 Juta dalam Upaya Penggagalan Pelantikan Jokowi, DicidukIDN Times/Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto (Axel Jo Harianja)

Suyudi menerangkan, Ayu masuk dalam sebuah grup WhatsApp (WA) yang bernama 'Fisabilillah'. Grup itu berisikan orang-orang yang merencanakan penggagalan pelantikan. Grup tersebut juga dibuat oleh salah satu tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, bernama Samsul Huda (SH).

"Yang bersangkutan (Ayu) memberikan dana kepada tersangka Samsul Huda Rp700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen untuk menyerang polisi," terangnya.

Polisi, kata Suyudi, masih memeriksa Ayu dan mendalami kasus ini lebih lanjut hingga saat ini.

Baca Juga: Eggi Sudjana Surati Jokowi dan Kapolri Tito Minta Kasusnya Dihentikan

2. Sebelumnya, enam orang ditangkap terkait upaya penggagalan pelantikan presiden

Pendana Rp700 Juta dalam Upaya Penggagalan Pelantikan Jokowi, DicidukANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Polda Metro Jaya pada Minggu (20/10), sempat menangkap advokat, Eggi Sudjana. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengamankan Eggi terkait adanya sebuah grup WA yang membahas upaya penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Grup WA itu berisikan 123 orang anggota dan lima orang admin. Polisi pun berhasil menangkap enam orang tersangka terkait grup WA tersebut.

"Yang buat ide dan buat grup adalah tersangka SH dan memasukkan beberapa member untuk tujuannya menggagalkan pelantikan. Tersangka SH ini kita tangkap di daerah Jatinegara, sedang merakit peluru ketapel," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10).

3. Ini peran para tersangka

Pendana Rp700 Juta dalam Upaya Penggagalan Pelantikan Jokowi, DicidukIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo kemudian merincikan beberapa peran tersangka. SH, kata Argo, berperan membuat grup dan mencari dana untuk membuat peluru ketapel dan menyediakan ketapel kayu dan besi.

Kedua, tersangka E ikut mebiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuatan ketapel, serta membantu menyediakan bahan peluru ketapel. E sendiri merupakan ibu rumah tangga yang ditangkap saat sedang membuat peluru ketapel bersama SH di Jatinegara.

Ketiga, tersangka FAB yang berperan membuat peluru ketapel, menyediakan rumah untuk membuat peluru ketapel, dan memberikan dana Rp1,6 juta kepada SH. FAB juga ditangkap di kawasan Jatinegara.

Selanjutnya tersangka RH, dia ditangkap di kawasan Jagakarsa. RH berperan membuat ketapel yang terbuat dari kayu, kemudian menjualnya kepada tersangka SH.

"SH memesan 200 ketapel, ketapel yang sudah dijual 22, harganya sebuah Rp 8ribu, total Rp176 ribu," terang Argo.

Tersangka kelima, HRS.Dia ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. HRS juga memberikan dana Rp400 ribu kepada SH, untuk memberikan perlengkapan ketapel peluru.

Keenam, tersangka berinisial PSM yang ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia disuruh membeli ketapel dan karet cadangan ketapel melalui media online.

Baca Juga: [BREAKING] Dini Hari Tadi Eggi Sudjana Kembali Ditangkap Polisi 

4. Lalu, apa kaitannya dengan Eggi Sudjana ?

Pendana Rp700 Juta dalam Upaya Penggagalan Pelantikan Jokowi, DicidukIDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini, salah satunya, Eggi Sudjana. Eggi Sudjana juga bergabung dalam grup WA tersebut.

"Beliau (Eggi) ditawari dalam japrinya dikatakan bahwa mau buat bom nitrogen mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak respon," ujar Argo.

"Makanya, yang bersangkutan kita ajak ke PMJ (Polda Metro Jaya) untuk dimintai keterangan agar jelas keterangannya. Sekarang, (Eggi) sudah dipulangkan," katanya lagi.

5. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun

Pendana Rp700 Juta dalam Upaya Penggagalan Pelantikan Jokowi, DicidukIDN Times/Sukma Shakti

Argo menambahkan, kasus ini juga ada kaitannya dengan mantan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith (AB). Di mana, Basith diduga akan menyerang aksi demo Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) lalu, hingga menjadi ricuh. AB dan tersangka SH, pernah menjalin komunikasi untuk menggagalkan pelantikan presiden.

"Rencananya menggunakan ketapel dan bola karet. Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui akan dipakai di gedung DPR untuk menyerang aparat, akan diberikan ke demonstran," jelas Argo.

Bukan hanya itu, mereka juga telah membeli delapan ekor monyet untuk dilepaskan di gedung DPR dan Istana agar membuat kegaduhan. Akan tetapi, rencana itu belum terlaksana.

"Di dalam WA grup ditulis, dicatat pemberitaan dari grup sebelah. Artinya, untuk provokasi biar di dalam grup biar menyakini apa yang mereka tulis," tutur Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 q ayat 1 KUHP bis, Pasal 187 r KUHP dengan ancamannya 5 tahun penjara sampai 20 tahun.

Baca Juga: Eggi Sudjana Diperiksa Soal Grup WA untuk Gagalkan Pelantikan Presiden

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya