IWO Medan Kecam Dua Staf RSJ yang Halangi Tugas Wartawan
Halangi tugas pers bisa dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Lagi-lagi wartawan mendapat halangan kala melakukan tugasnya. Itu terjadi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem Kota Medan. Seorang diduga ASN dan satpam menghalangi kinerja para jurnalis yang bertugas.
Hal itu dikatakan Ketua IWO Medan, Erie Prasetyo, menurutnya tindakan yang dilakukan dua staf tersebut jelas merupakan bentuk menghalangi atau menghambat fungsi pers.
"Kita sebagai warga Indonesia harus taat hukum. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Tidak dibenarkan tindakan menghalangi atau menyensor (penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi atau tindakan peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun)," terang Erie di Medan, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: ASN dan Sekuriti RSJ Tantang Duel Jurnalis yang Liput Vaksinasi ODGJ
1. Menghalangi tugas pers bisa dihukum pidana
Menurut Erie, kedua staf Prof Dr Muhammad Ildrem (satpam dan ASN) yang menghalangi tugas wartawan tersebut jelas melanggar Pasal 18 UU Pers yakni setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Dua Staf RSJ yang halangi tugas pers harus dipidana penjara. Silakan laporkan saja mereka, kami dukung. Dan pasti pihak kepolisian akan memproses itu. Kita kan juga mau menegakkan undang-undang yang berlaku," ujar Erie.
Baca Juga: ODGJ di RSJ Prof Ildrem Mengikuti Vaksinasi COVID-19 Secara Bertahap