Input Dukungan Perseorangan, KPU Medan Waspadai Data Ganda
Sosialisasi calon perseorangan Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Medan Agussyah Ramadani Damanik membuka sosialisasi tahapan program dan jadwal calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Pilkada 2020, di Hotel Radisson. Senin (9/12).
Hadir dalam acara tersebut anggota komisioner KPU Kota Medan Edy Suhartono, Rinaldi Khair, Nana Miranti, Jefrizal dengan mengundang bakal calon perseorangan, Kesbangpolinmas, Disdukcapil, LSM pengggiat pemilu serta media.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, pencalonan walikota dan wakil walikota Medan pada pilkada 2020 pendaftaranya dibuka melalui dua jalur yaitu pertama jalur perseorangan dan kedua jalur parpol.
Baca Juga: Ingin Jadi Calon Wali Kota Perseorangan, 5 Hal yang Wajib Diketahui
1. Syarat dukungan perseorangan e-KTP sebanyak 104.954 pada 11 Kecamatan
KPU Medan melakukan sosialisasi syarat minimal dukungan calon perseorangan, pilkada serentak di tahun 2020, telah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan di kota Medan.
"Untuk calon perseorangan KPU telah menetapkan syarat dukungan e- KTP 104.954 tersebar di 11 kecamatan," ujar Agussyah.
Baca Juga: KPU Imbau Bacalon Wali Kota Jalur Perseorangan Manfaatkan Help Desk