TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Input Dukungan Perseorangan, KPU Medan Waspadai Data Ganda

Sosialisasi calon perseorangan Pilkada 2020

Sosialisasi tahapan program dan jadwal calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Pilkada 2020, di Hotel Radisson. Senin (9/12). (IDN Times/Yurika Febrianti)

Medan, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Medan Agussyah Ramadani Damanik membuka sosialisasi tahapan program dan jadwal calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Pilkada 2020, di Hotel Radisson. Senin (9/12).

Hadir dalam acara tersebut anggota komisioner KPU Kota Medan Edy Suhartono, Rinaldi Khair, Nana Miranti, Jefrizal dengan mengundang bakal calon perseorangan, Kesbangpolinmas, Disdukcapil, LSM pengggiat pemilu serta media.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, pencalonan walikota dan wakil walikota Medan pada pilkada 2020 pendaftaranya dibuka melalui dua jalur yaitu pertama jalur perseorangan dan kedua jalur parpol.

Baca Juga: Ingin Jadi Calon Wali Kota Perseorangan, 5 Hal yang Wajib Diketahui

1. Syarat dukungan perseorangan e-KTP sebanyak 104.954 pada 11 Kecamatan

IDN Times/Asrhawi Muin

KPU Medan melakukan sosialisasi syarat minimal dukungan calon perseorangan, pilkada serentak di tahun 2020, telah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan di kota Medan.

"Untuk calon perseorangan KPU telah menetapkan syarat dukungan e- KTP 104.954 tersebar di 11 kecamatan," ujar Agussyah.

2. Sosialisasi aplikasi Silon dalam penginputan data dukungan perseorangan

sosialisasi tahapan program dan jadwal calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Pilkada 2020, di Hotel Radisson. Senin (9/12). (IDN Times/Yurika Febrianti)

Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Rinaldi Khair mengatakan penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mengalami masalah kegandaan dapat menyimpan datanya di rekapitulasi.

"Disimpan saja dulu, di rekapitulasi ditandai itu akan kita sampaikan apa nasib nya segera. Pada prinsipnya kita enggak mau dirugikan.Hal hal yang belum masuk di Silon itu seiring berjalan nya waktu harus kita update, mudah mudahan ada solusi. Mungkin akan ada surat edaran baru dari KPU RI," katanya.

Baca Juga: KPU Imbau Bacalon Wali Kota Jalur Perseorangan Manfaatkan Help Desk

Berita Terkini Lainnya