Ini Syarat Jumlah Dukungan Bacalon Independen di Siantar & Simalungun
PNS dan Pangulu tidak dibenarkan beri dukungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Tahapan Pilkada 2020 di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun telah dimulai. Sejumlah orang dari kalangan pengusaha, tokoh dan pejabat daerah telah mendaftarkan diri ke partai sebagai kendaraan politiknya.
Pilkada 2020 juga bukan hanya untuk bakal calon yang diusung partai, melainkan ada juga dari perseorangan atau independen yang tidak terikat pada salah satu partai politik.
Baca Juga: Tenaga Ahli Kemendesa Maju di Pilkada Simalungun, Siap Perjuangan PAD
1. Bacalon di Siantar harus siapkan 17.910 berkas dukungan
Kominisioner Divisi Teknis KPU Siantar Gina Ruth Ginting menjelaskan, syarat berkas dukungan bagi pasangan peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tersebut berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2019.
SK KPU P. Siantar No. 42/HK.03.1-Kpt/1272/KPU-Kot/XII/2018 tentang Penetapan Penyempurnaan DPHTP2 Pemilu 2019 Kota Pematang Siantar dan DPT terakhir kota Pematangsiantar berjumlah 179.099 jiwa.
Sesuai dengan jumlah tersebut maka syarat dukungan calon perseorangan kota Siantar paling sedikit 10 persen dari 179.099 dan digenapkan ke atas yaitu minimal 17.910.
Baca Juga: KPU Mulai Godok Mekanisme Baru Pencalonan Independen Pilkada 2020