TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Fungsional Diberhentikan, DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi

Masih kurang guru di Simalungun

IDN Times/Patiar Manurung

Simalungun, IDN Times - Sebanyak lima fraksi DPRD Kabupaten Simalungun mengajukan hak interpelasi kepada Bupati JR Saragih melalui pimpinan dewan. Lima fraksi tersebut menilai bahwa kebijakan Bupati menimbulkan persoalan dalam dunia pendidikan. Hal ini dibenarkan Dadang Pramono, dari Fraksi Demokrat.

Adapun lima fraksi yang mengajukan interplasi yakni Fraksi Demokrat dua orang, Fraksi Hanura dua orang, Fraksi Nasdem dua orang, Fraksi PDI Perjuangan dua orang dan fraksi Amanah Sejahtera satu orang. Kesembilan dewan dari lima fraksi tersebut ingin mempertanyakan langsung kepada Bupati dasar kebijakan yang dibuat.

Baca Juga: Bawa Ijazah, Pemkab Simalungun Segera Aktifkan 992 Guru Fungsional

1. Dadang berharap mendapat penjelasan langsung dari Bupati

IDN Times/Patiar Manurung

Dadang berharap, interpelasi ini bisa ditanggapi pimpinan DPRD sehingga menjelang di masa jabatan dewan periode 2014-2019 ini bisa mendapat penjelasan Bupati karena mereka menilai kebijakan ini telah mengganggu sistem pendidikan di Simalungun.

"Kita telah mengusulkannya untuk kemudian ditelaah pimpinan DPRD. Harapan kita, hak bertanya kepada Bupati segera mungkin ini dapat terealisasi," jelas Dadang.

2. Diharapkan tanggal 15 Agustus pengajuan Interplasi sudah terjawab

Dok.IDN Times/istimewa

Kata mantan jurnalis ini, hak interpelasi yang mereka usulkan diyakini sudah bisa terjawab tanggal 15 Agustus 2019, usai rapat paripurna KUA PPS Tahun Anggaran 2020. "Di sana akan ada keputusan apakah ditindaklanjuti atau tidak," ucapnya dengan menegaskan bahwa persoalan guru fungsional yang diberhentikan dari jabatannya tidak bisa dipandang sebelah mata.

Dijelaskan, selain berdampak terhadap proses pendidikan, menimbulkan kegaduhan, kebijakan Bupati juga dinilai tidak seluruhnya dapat dibenarkan karena terabainya beberapa pertimbangan, antara lain, guru yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun dan mereka yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.

"Dalam menyikapi Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, termasuk surat ederan menteri. Usia 50 dan masa mengabdi 20 tahun dikecualikan terhadap kualifikasi akademik," ucapnya.

3. Kebijakan Bupati dinilai terburu-buru

Dok.IDN Times/istimewa

Dadang menegaskan, Surat Keputusan  (SK) yang dikeluarkan Bupati untuk memberhentikan guru fungsional dari jabatannya terkesan terburu-buru dan dinilai sarat dengan aroma-aroma kepentingan tertentu.

"Memang secara aturan benar dan kita setuju kualifikasi terhadap guru itu harus diterapkan karena itu akan meningkatkan kualitas pendidikan. Namun aturan pengecualian tidak boleh diabaikan" terangnya.

Baca Juga: Guru Fungsional Diberhentikan, Jumlah Pendidik di Simalungun Minim

Berita Terkini Lainnya