Guru Fungsional Diberhentikan, DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi
Masih kurang guru di Simalungun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Sebanyak lima fraksi DPRD Kabupaten Simalungun mengajukan hak interpelasi kepada Bupati JR Saragih melalui pimpinan dewan. Lima fraksi tersebut menilai bahwa kebijakan Bupati menimbulkan persoalan dalam dunia pendidikan. Hal ini dibenarkan Dadang Pramono, dari Fraksi Demokrat.
Adapun lima fraksi yang mengajukan interplasi yakni Fraksi Demokrat dua orang, Fraksi Hanura dua orang, Fraksi Nasdem dua orang, Fraksi PDI Perjuangan dua orang dan fraksi Amanah Sejahtera satu orang. Kesembilan dewan dari lima fraksi tersebut ingin mempertanyakan langsung kepada Bupati dasar kebijakan yang dibuat.
Baca Juga: Bawa Ijazah, Pemkab Simalungun Segera Aktifkan 992 Guru Fungsional
1. Dadang berharap mendapat penjelasan langsung dari Bupati
Dadang berharap, interpelasi ini bisa ditanggapi pimpinan DPRD sehingga menjelang di masa jabatan dewan periode 2014-2019 ini bisa mendapat penjelasan Bupati karena mereka menilai kebijakan ini telah mengganggu sistem pendidikan di Simalungun.
"Kita telah mengusulkannya untuk kemudian ditelaah pimpinan DPRD. Harapan kita, hak bertanya kepada Bupati segera mungkin ini dapat terealisasi," jelas Dadang.
Baca Juga: Guru Fungsional Diberhentikan, Jumlah Pendidik di Simalungun Minim