Gelapkan Uang Perusahaan, Sang Bendahara Dijemput Masuk Sel Tahanan
Sikat uang perusahaan Rp73 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Terbukti menggelapkan puluhan juta uang perusahaan, Jennyfer akhirnya dijebloskan ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Wanita 22 tahun ini dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dari rumahnya di Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (16/7).
Dia dijemput atas perintah majelis hakim Pangadilan Negeri Medan. Atas kasus tersebut majelis hakim menghukumnya 14 bulan penjara.
Baca Juga: Keren! Polisi Menyamar Jadi Emak-emak lalu Ringkus Komplotan Begal
1. Tidak ditahan hingga putusan vonis
Risnawati mengatkaan Jennyfer tidak ditahan sejak awal hingga persidangan. Setelah putusan vonis, baru akhirnya Jennyfer ditahan.
"Selama proses penyidikan hingga persidangan Jennyfer tidak ditahan. Jadi waktu putusan pada 9 Juli kemarin, hakim memerintahkannya untuk ditahan," ucap Risnawati.
Baca Juga: Kasus Smart City, Polisi Tetapkan Kadis Kominfo Siantar Tersangka