TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gagal Mencuri, Remaja Bertato 'Captain Hero' Kembali Masuk Penjara

Sebelumnya pernah huni Lapas Anak Tanjung Gusta

IDN Times/Fadli Syahputra

Medan, IDN Times - Seakan tak ada kapoknya 10 bulan menjalani masa hukuman di Lapas Anak Tanjung Gusta, atas kasus tindak pidana pencurian rumah pada 2015 silam. Seorang pemuda berinisial EAS, 19 kembali berulah dan berurusan dengan pihak berwajib.

Kali ini, remaja tersebut ditangkap massa karena ketahuan mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6855 AGN, Minggu (11/8) malam. Akibat perbuatannya, pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan, ini terancam kembali menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPidana.

Baca Juga: Sudah Jadi Tengkorak, Mayat Pelajar SMA Ditemukan di Sumur Tua Langkat

1. Korban sadar usai mendengar suara sepeda motornya

Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Supriadi mengatakan, EAS alias Eko yang merupakan warga Jalan Pasar V Gang Salak 58, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, ditangkap warga lantaran mencuri sepeda motor milik Lily Sardiani Daulay (20) yang terparkir tak jauh dari rumahnya di Jalan Besar Tembung Gang Balai Umum, Dusun IV Desa Tembung, Percut Sei Tuan.

"Kejadiannya sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, selesai Salat Isya, korban mendengar suara kendaraannya hidup," kata Supriadi kepada IDN Times, Senin (12/8) sore.

2. Aksi pelaku gagal setelah diteriaki maling

IDN Times/Fadli Syahputra

Korban yang curiga bergegas keluar rumah dan melihat pelaku sedang menggeser sepeda motornya. Spontan, korban berteriak "maling" sehingga warga berdatangan dan berhasil meringkus EAS.

"Mendapat informasi, kita langsung menuju TKP dan mengamankan EAS, motor korban beserta satu kunci letter L yang digunakannya merusak kunci kontak motor korban," jelas Supriadi.

Baca Juga: Habisi Nyawa Abang Ipar, Dalianto Minta Warga Bawa Dirinya ke Polisi

Berita Terkini Lainnya