Gagal Mencuri, Remaja Bertato 'Captain Hero' Kembali Masuk Penjara
Sebelumnya pernah huni Lapas Anak Tanjung Gusta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Seakan tak ada kapoknya 10 bulan menjalani masa hukuman di Lapas Anak Tanjung Gusta, atas kasus tindak pidana pencurian rumah pada 2015 silam. Seorang pemuda berinisial EAS, 19 kembali berulah dan berurusan dengan pihak berwajib.
Kali ini, remaja tersebut ditangkap massa karena ketahuan mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6855 AGN, Minggu (11/8) malam. Akibat perbuatannya, pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan, ini terancam kembali menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Baca Juga: Sudah Jadi Tengkorak, Mayat Pelajar SMA Ditemukan di Sumur Tua Langkat
1. Korban sadar usai mendengar suara sepeda motornya
Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Supriadi mengatakan, EAS alias Eko yang merupakan warga Jalan Pasar V Gang Salak 58, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, ditangkap warga lantaran mencuri sepeda motor milik Lily Sardiani Daulay (20) yang terparkir tak jauh dari rumahnya di Jalan Besar Tembung Gang Balai Umum, Dusun IV Desa Tembung, Percut Sei Tuan.
"Kejadiannya sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, selesai Salat Isya, korban mendengar suara kendaraannya hidup," kata Supriadi kepada IDN Times, Senin (12/8) sore.
Baca Juga: Habisi Nyawa Abang Ipar, Dalianto Minta Warga Bawa Dirinya ke Polisi