Gagal Mencuri, Remaja Bertato 'Captain Hero' Kembali Masuk Penjara

Sebelumnya pernah huni Lapas Anak Tanjung Gusta

Medan, IDN Times - Seakan tak ada kapoknya 10 bulan menjalani masa hukuman di Lapas Anak Tanjung Gusta, atas kasus tindak pidana pencurian rumah pada 2015 silam. Seorang pemuda berinisial EAS, 19 kembali berulah dan berurusan dengan pihak berwajib.

Kali ini, remaja tersebut ditangkap massa karena ketahuan mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6855 AGN, Minggu (11/8) malam. Akibat perbuatannya, pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan, ini terancam kembali menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPidana.

Baca Juga: Sudah Jadi Tengkorak, Mayat Pelajar SMA Ditemukan di Sumur Tua Langkat

1. Korban sadar usai mendengar suara sepeda motornya

Gagal Mencuri, Remaja Bertato 'Captain Hero' Kembali Masuk Penjara

Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Supriadi mengatakan, EAS alias Eko yang merupakan warga Jalan Pasar V Gang Salak 58, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, ditangkap warga lantaran mencuri sepeda motor milik Lily Sardiani Daulay (20) yang terparkir tak jauh dari rumahnya di Jalan Besar Tembung Gang Balai Umum, Dusun IV Desa Tembung, Percut Sei Tuan.

"Kejadiannya sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, selesai Salat Isya, korban mendengar suara kendaraannya hidup," kata Supriadi kepada IDN Times, Senin (12/8) sore.

2. Aksi pelaku gagal setelah diteriaki maling

Gagal Mencuri, Remaja Bertato 'Captain Hero' Kembali Masuk PenjaraIDN Times/Fadli Syahputra

Korban yang curiga bergegas keluar rumah dan melihat pelaku sedang menggeser sepeda motornya. Spontan, korban berteriak "maling" sehingga warga berdatangan dan berhasil meringkus EAS.

"Mendapat informasi, kita langsung menuju TKP dan mengamankan EAS, motor korban beserta satu kunci letter L yang digunakannya merusak kunci kontak motor korban," jelas Supriadi.

3. EAS sudah pernah dihukum 10 bulan Lapas Anak Tanjung Gusta

Gagal Mencuri, Remaja Bertato 'Captain Hero' Kembali Masuk PenjaraIDN Times/Fadli Syahputra

Sementara pelaku mengaku awalnya dirinya sedang berada di rumah. Tiba-tiba temannya bernama Jihan datang dan mengajaknya keluar untuk jalan-jalan. Mereka menumpangi sepeda motor jenis metik.

"Tiba di lokasi, aku disuruh si Jihan itu untuk beli es tebu. Tak lama berselang dia menyuruh aku membawa kereta yang kondisinya sudah hidup," ujar EAS kepada IDN Times.

Mendapat perintah dari temannya, EAS lalu membawa sepeda motor tersebut. Nahasnya, belum jalan jauh, warga yang keburu datang berhasil menangkapnya. Melihat EAS jadi bulan-bulanan, temannya meninggalkan lokasi.

"Pas mau jalan aku ditangkap. Sempat juga aku dipukuli warga sebelum dibawa ke kantor polisi," ucapnya.

"Tahun 2015 aku juga pernah ditangkap di sini, karena kasus bongkar rumah di Gang Pisang. Selama 10 bulan aku menjalani hukuman di Lapas Anak Tanjung Gusta," aku pemuda yang dadanya dipenuhi goresan tato bertuliskan Captain Hero itu.

Baca Juga: Habisi Nyawa Abang Ipar, Dalianto Minta Warga Bawa Dirinya ke Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya