TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digugat Eks Sekda, Wali Kota Siantar Hefriansyah Diperiksa di Polda

Hefriansyah sebelumnya memecat Budi November 2019

Wali Kota Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) memeriksa Wali Kota Pematangsiantar Hefriansuah, Jumat (17/9/2021) kemarin. Kehadiran Hefriansyah untuk memenuhi panggilan terkait laporan Mantan Sekretaris Daerah Pematangsiantar, Budi Utara. 

Kasubbid II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, Hefriansyah diperiksa sebagai saksi.  "Pemeriksaan dengan status sebagai saksi," kata Maringan.

Baca Juga: Viral! Tolak Penyekatan, Emak-emak di Siantar Aksi Buka Baju

1. Hefriansyah menolak berkomentar

IDN Times/Gideon Aritonang

Hefriansyah  keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia didampingi beberapa orang dekatnya.

Namun ia menolak berkomentar soal pemanggilan dirinya ke Polda Sumut. "Tanya penyidik saja," kata Hefriansyah saat dicegat jurnalis.

2. Mantan Sekda laporkan Hefriansyah atas dugaan penyalahgunaan wewenang

Mantan Sekda Siantar Budi Utari Siregar (pematangsiantarkota.go.id)

Sebelummnya Mantan Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Hefriansyah ke penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah.

Baca Juga: Kisah Adam Malik, Anak Siantar Jadi Jurnalis hingga Wakil Presiden

Berita Terkini Lainnya