Suap Petugas KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
Pernah dapat rekor MURI sebagai kepala daerah termuda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Wali Kota Syahrial resmi ditetapkan sebagai tersangka. Baru saja dilantik Syahril terbukti menyuap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pemko Tanjungbalai.
Sebelumnya kabar yang beredar dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya yang berada di Jalan Sriwijaya, Keluarahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa, 20 April 2021. Namun selanjutnya muncul Propam Polri menangkap petugas KPK yang menerima suap dari Syahrial.
"Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SRP sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Selain Syahrial, KPK menetapkan Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan pengacara berisial MH sebagai tersangka.
Berikut rekam jejak Syahrial yang pernah memegang rekor MURI sebagai kepala daerah termuda.
1.Syahrial mengawali karier politik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai
Sebelum jadi wali kota, Syahrial terpilih jadi anggota DPRD Tanjungbalai dari partai Golongan Karya. Dia pertama kali menjabat anggota DPRD periode 2014-2019.
Putra kelima pasangan H Zulkifli Amsar Batubara dan Hj Salmah beberapa bulan langsung dipilih jadi Ketua DPRD Tanjungbalai.
Baca Juga: [BREAKING] Wali Kota Tanjungbalai Dikabarkan Kena OTT KPK
Baca Juga: Real Count KPU, Syahrial-Waris Unggul di Pilkada di Tanjung Balai