Curi 61 Handphone dari Toko, Polisi Lumpuhkan Pelaku dengan Tembakan
Otak pelaku masih diburu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melalui Subdit III/Jatanras berhasil meringkus komplotan pembobol toko Union Smartphone Store, di Jalan Gagak Hitam Nomor 14-15 Medan, Selasa (29/10). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO.
Mereka yang ditangkap berjumlah tiga orang diantaranya Abu Nidal (21), M Dimas Akbar (19) dan M Naim (30). Ketiga tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan yang masih DPO berinisial A Nasution alias Botak dan I alias Kodok yang merencanakan pencurian.
Baca Juga: Cabuli Pemuda 16 Tahun di Tanjung Balai, Buruh Bangunan Diringkus
1. Dua pelaku terkapar setelah timah panas bersarang di kakinya
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, aksi para pelaku terungkap berdasarkan laporan dari pemilik toko Union Smartphone Store tersebut. Korban mengatakan bahwa tokonya dibobol pencuri pada Selasa (22/10) sekira pukul 17.00 WIB.
"Atas kejadian itu korban kehilangan 61 unit seluler merek Samsung. Kemudian kita melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku," ujar Andi didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak di Polda Sumut, pada Rabu (30/10).
Berselang beberapa hari, personel Jatanras mendapat informasi pelaku sedang berada di seputaran Jalan Sei Mencirim. Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk menciduk mereka. Sayangnya, pelaku Abu Nidal dan M Dimas Akbar berusaha melarikan diri sehingga harus dikumpulkan.
"Waktu itu petugas kita sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, tapi tak diindahkan. Terpaksa kita memberi tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kedua pelaku," kata Andi.
Baca Juga: Tangis Dahlia, Menantunya Dibawa Polisi & Diduga Disiksa Penyidik