Bocah Siantar 13 Tahun dan Remaja 17 Tahun Ditangkap Saat Bawa Sabu
Berencana melakukan transaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar mengamankan dua pria yang tersangkut kasus narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial FA dan ES. FA diketahui masih berusia 17 tahun sementara ES 13 tahun.
Kapala Satres Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga mengatakan, keduanya ditangkap, Senin (9/12), dari Jalan Batalyon, Kecamatan Siantar Sitalasari.
"Saat mereka melihat polisi, tersangka yang berumur 17 tahun langsung membuang barang bukti," katanya saat dihubungi, Rabu (11/12).
Baca Juga: BNN Gerebek 2 Rumah di Perumnas Mandala, 60 Kilogram Sabu Diamankan
1. Satu paket sabu rencana diantar ke Kinantan
Kedua tersangka tidak sempat mengantar 1 paket sabu kepada seseorang berinisal N. Mereka, kata David, berencana melakukan transaksi di Kinantan, Kecamatan Siantar Utara.
"Kalau upahnya, kita belum tanyakan. Kita masih dalami darimana asal barang tersebut,"terangnya.
Baca Juga: Simpan 60 Kg Sabu, Pelaku Dagangkan Narkoba dengan Becak Motor