TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocah Siantar 13 Tahun dan Remaja 17 Tahun Ditangkap Saat Bawa Sabu

Berencana melakukan transaksi

Dua pria di bawah umur ditangkap saat bawa narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)

Pematangsiantar, IDN Times - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar mengamankan dua pria yang tersangkut kasus narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial FA dan ES. FA diketahui masih berusia 17 tahun sementara ES 13 tahun.

Kapala Satres Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga mengatakan, keduanya ditangkap, Senin (9/12), dari Jalan Batalyon, Kecamatan Siantar Sitalasari.

"Saat mereka melihat polisi, tersangka yang berumur 17 tahun langsung membuang barang bukti," katanya saat dihubungi, Rabu (11/12).

Baca Juga: BNN Gerebek 2 Rumah di Perumnas Mandala, 60 Kilogram Sabu Diamankan

1. Satu paket sabu rencana diantar ke Kinantan

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Kedua tersangka tidak sempat mengantar 1 paket sabu kepada seseorang berinisal N. Mereka, kata David, berencana melakukan transaksi di Kinantan, Kecamatan Siantar Utara.

"Kalau upahnya, kita belum tanyakan. Kita masih dalami darimana asal barang tersebut,"terangnya.

2. FA ditahan sementara ES dipulangkan karena masih di bawah umur

IDN Times/Sukma Shakti

David menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum dimana ES masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Sementara temannya sudah di Rumah Tahanan Polisi (RTP).

"Berkasnya tetap lanjut. Tapi kita tidak menahan. Kalau FA kita tahan. Kita sudah memanggil orangtuanya," jelasnya.

Baca Juga: Simpan 60 Kg Sabu, Pelaku Dagangkan Narkoba dengan Becak Motor

Berita Terkini Lainnya