TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNN Sumut Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu Tangkapan dari Warga Malaysia 

1.000 ekstasi di Tanjung Balai juga dimusnahkan

Dok.IDN Times/istimewa

Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan di Markas Besar BNNP Sumut di Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan,  Selasa (6/8).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari enam kilogram sabu-sabu dan seribu butir pil ekstasi. Keduanya merupakan barang sitaan dari dua kasus berbeda yang ditangani BNNP Sumut.

Baca Juga: Sulit Tidur Alasan Jefri Nichol Pakai Ganja, BNNP: Banyak yang Lain

1. Enam kilogram sabu disita dari warga Malaysia

Dok.IDN Times/istimewa

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial menjelaskan, untuk enam kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang sitaan dari dua pelaku warga Malaysia. Mereka berupaya menyelundupkan barang haram itu melalui perairan Selat Malaka, pada awal Juli lalu. Sedangkan seribu butir pil ekstasi merupakan temuan Personil Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai.

"Tapi, untuk temuan ribuan pil ekstasi belum ada tersangkanya. Personel hanya menemukan barang bukti di lokasi," kata Atrial kepada awak media di lokasi pemusnahan.

2. Barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin Incinerator BNNP Sumut

Dok.IDN Times/istimewa

Menurut Atrial, pemusnahan seluruh barang bukti sudah melalui prosedur dan telah mendapat ketetapan Kejaksaan Tinggi Sumut. Sebanyak dua gram sabu disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan. Begitu juga dengan pil ekstasi yang disiapkan untuk proses pengembangan kasus tersebut.

Semua barang bukti hasil pengungkapan itu dimusnahkan dengan cara dihanguskan ke dalam mobil Incinerator milik BNNP Sumut.

Baca Juga: Kenapa Selebritis Sering Terjerat Kasus Narkoba? Mungkin Ini Sebabnya

Berita Terkini Lainnya