BNN Sumut Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu Tangkapan dari Warga Malaysia
1.000 ekstasi di Tanjung Balai juga dimusnahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan di Markas Besar BNNP Sumut di Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Selasa (6/8).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari enam kilogram sabu-sabu dan seribu butir pil ekstasi. Keduanya merupakan barang sitaan dari dua kasus berbeda yang ditangani BNNP Sumut.
Baca Juga: Sulit Tidur Alasan Jefri Nichol Pakai Ganja, BNNP: Banyak yang Lain
1. Enam kilogram sabu disita dari warga Malaysia
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial menjelaskan, untuk enam kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang sitaan dari dua pelaku warga Malaysia. Mereka berupaya menyelundupkan barang haram itu melalui perairan Selat Malaka, pada awal Juli lalu. Sedangkan seribu butir pil ekstasi merupakan temuan Personil Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai.
"Tapi, untuk temuan ribuan pil ekstasi belum ada tersangkanya. Personel hanya menemukan barang bukti di lokasi," kata Atrial kepada awak media di lokasi pemusnahan.
Baca Juga: Kenapa Selebritis Sering Terjerat Kasus Narkoba? Mungkin Ini Sebabnya