Jefri Nichol Klaim Pakai Ganja karena Sulit Tidur, Ini Kata BNNP DKI

Benarkah bisa atasi sulit tidur? Atau hanya alasan saja?

Jakarta, IDN Times - Aktor muda Jefri Nichol mengklaim menggunakan narkoba jenis ganja untuk mengatasi gangguan tidur yang dialaminya. Benarkah efek ganja bisa membuat penggunanya cepat mengantuk?

Menjawab pertanyaan tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyanggah Jefri memakai ganja tersebut.

Berikut penjelasan BNNP DKI Jakarta. 

1. Alasan kebanyakan pecandu saat tertangkap pihak berwajib

Jefri Nichol Klaim Pakai Ganja karena Sulit Tidur, Ini Kata BNNP DKIDokumen Istimewa

Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari di Jakarta, mengatakan klaim ganja membantu mengatasi gangguan tidur merupakan satu dari banyak alasan yang biasa diberikan pecandu saat tertangkap aparat penegak hukum.

"(Ganja) Itu tidak dibenarkan karena dilarang. Hal lain yang membantu tidur juga banyak," kata Wahyu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/7).

Baca Juga: Jefri Nichol: Ini Kebodohan Saya Mencoba Ganja

2. Ganja tak dapat digunakan untuk tujuan medis di Indonesia

Jefri Nichol Klaim Pakai Ganja karena Sulit Tidur, Ini Kata BNNP DKIDok. Istimewa

BNNP DKI menyarankan apabila seseorang mengalami kesulitan tidur sebaiknya konsultasi ke dokter agar diperiksa dan mendapat resep obat yang tepat dan legal.

Wahyu mengatakan, walaupun ganja punya kandungan penenang, tak dapat digunakan untuk tujuan medis di Indonesia karena tanaman itu masuk dalam daftar narkotika golongan I.

Artinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kepemilikan dan penyalahgunaannya merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara.

3. Jefri Nichol telah ditetapkan sebagai tersangka

Jefri Nichol Klaim Pakai Ganja karena Sulit Tidur, Ini Kata BNNP DKIIDN Times/Axel Jo Harianja

Atas dasar hukum itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Jefri Nichol di Kemang pada 22 Juli dengan barang bukti ganja 0,61 gram.

Saat ini, bintang film berusia 20 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Ia pun dijerat dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Tangkap RE yang Konsumsi Ganja Bareng Jefri Nichol

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya