TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Pejabat Pemko Siantar yang Terjerat Kasus Korupsi 2019

Teranyar Dirut PD Paus terjaring

IDN Times/Patiar Manurung

Pematangsiantar, IDN Times - Di tahun 2019 ini, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Siantar berhasil 'mengobok-obok' Pemerintah Kota Siantar. Berbagai kasus korupsi di lingkungan Pemko Siantar berhasil diungkap dua lembaga penegakan hukum ini.

Baru-baru ini mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Siantar Herowhin Sinaga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengacara Kepala BPKD Siantar Buka-bukaan Soal Penerima Pungli

1. Herowhin Sinaga dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal TA 2014

Facebook/Herowhin Sinaga

Penetapan tersangka oleh Kejari Siantar terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Siantar itu per tanggal 10 Juli 2019, atas dugaan korupsi dana penyertaan dan modal tahun anggaran 2014.

"Kira kira yang kita ekspos kemaren itu kerugian negara nya sekitar Rp. 500 juta,"kata Kasipidsus Kejari Siantar Dostom Hutabarat, Senin (22/7).

Meski demikian, Kejaksaan masih belum melakukan penahanan terhadap Herowhin Sinaga. "Masih dia (Herowhin, red) yang jadi tersangka. Rencana nya minggu depan kita lakukan pemeriksaan kembali," jelasnya.

2. Kepala BPKD Siantar Adiaksa Purba dalam korupsi pemotongan dana insentif dan lembur pegawainya

Dok. IDN Times/IStimewa

Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Kota Siantar Adiaksa Purba ditetapkan tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif dan lembur pegawainya sebanyak 15 persen. Penyeretan nama Adiaksa Purba buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Sumut, Kamis (11/7) lalu, di kantor BPKD Siantar, Jalan Merdeka, Siantar Barat.

Saat terjadi operasi tangkap tangan tersebut, Adiaksa Purba diketahui berada di Jakarta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pejabat tinggi. Adiaksa kemudian memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan.

3. Bendahara BPKD Siantar Erni Zendrato

Facebook/Erni Zendrato

Sebelum menjerat Adiaksa Purba, Polda Sumut lebih dulu menetapkan Bendahara BPKD Siantar Erni Zendrato sebagai tersangka. Erni diboyong ke Mapolda Sumut saat tim Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut melakukan OTT di kantor nya.

Dari keterangan kuasa hukum Adiaksa Purba, Netty Simbolon, dana insentif per triwulan di lingkungan BPKD Siantar dilakukan kepala di bidang masing-masing dan menyerahkan langsung kepada Erni Zendrato.

Meski dalam kondisi mengandung 6 bulan, Erni Zendrato tetap ditahan di Mapolda Sumut. "Memang kondisinya sedang hamil. Tapi sudah kita periksa dan pastikan kondisinya juga sehat dan itu tidak menjadi alasan,"kata Kasubdit III Dirkrimsus Polda Sumut Kompol Roman Elhaj.

4. Kadis Kominfo Siantar Posma Sitorus dalam kasus Smart City

Facebook/Posma Sitorus

Kejaksaan Negeri Siantar menetapkan Kadis Kominfo Siantar Posma Sitorus sebagai tersangka kasus pengadaan Smart City tahun 2017. Proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp. 400 juta.

Seperti halnya Dirut PD Paus Siantar, Kadis Kominfo Posma Sitorus juga tidak ditahan. Posma, kata Kasipidsus Siantar Dostom Hutabarat, masih mengunjuk kuasa hukum nya.

"Rencana nya minggu depan kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Smart City, Kejari Tetapkan Kadis Kominfo Siantar Tersangka

Berita Terkini Lainnya