TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Terdakwa Kasus Penganiayaan di Sihaporas Berharap Vonis Bebas

Kuasa hukum sebut bukti tidak jelas

Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap security dan humas TPL di Sipahoras (IDN Times/Patiar Manurung)

Simalungun, IDN Times - Dua orang terdakwa, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita yang dijerat pasal 170 KUHP penganiayaan secara bersama-sama kepada Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang diketuai Roziyanti, Kamis (13/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah, menanggapi hasil pledoi penasehat hukum kedua warga Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun tersebut, yang tetap pada tuntutannya.

1. Minta terdakwa dibebaskan karena dinilai tidak bersalah

Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap security dan humas TPL di Sipahoras (IDN Times/Patiar Manurung)

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa, Manambus Pasaribu, Sahat Hutagalung, Roy Marsen Simarmata dan Ronal Syafriansah, dalam pledoinya berharap majelis dapat memberikan putusan secara objektif dan seadil-adilnya. "Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah," kata Manambus Pasaribu selaku ketua tim penasehat hukum.

Dijelaskan mereka, bahwa warga Sihaporas khususnya kedua terdakwa dalah bagian dari warga Negara Indonesia, yang berjuang untuk mempertahankan tanah peninggalan leluhurnya, ruang hidupnya, tulang belulang leluhurnya.

"Mereka bekerja di atas tulang belulang leluhurnya, mengerjakan tanah yang ditinggalkan oleh leluhurnya untuk penghidupan mereka dan wajib mereka jaga untuk generasi penerus mereka kelak seperti yang telah dilakukan oleh leluhurnya kepada mereka," tambahnya.

Baca Juga: Terlibat Bentrok, Masyarakat Sihaporas dan PT TPL Saling Lapor Polisi

2. Bentrok karena masyarakat bercocok tanam di atas tanah leluhurnya dan diklaim TPL sebagai lahan konsesinya

Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap security dan humas TPL di Sipahoras (IDN Times/Patiar Manurung)

Manambus Pasaribu juga membantah apa yang tuduhkan kepada terdakwa. Bentrok yang terjadi 16 September 2019, saat masyarakat bercocok tanam di atas tanah leluhurnya yang diklaim PT. TPL sebagai lahan konsesinya.

"Bentrokan terjadi akibat dan merupakan kebuntuan dialog antara Humas dan security dengan kelompok MA (masyarakat adat) Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras). Kelompok MA tetap melakukan kegiatan bercocok tanam yakni menanam jagung. Sedangkan Humas dan Security tetap bertahan melarang MA Lamtoras mengerjakan lahan," terangnya.

Dijelaskan, masalah lahan di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun kepingan kecil dari potret kondisi konflik agraria dan sumber daya alam yang terjadi secara massif dan meluas di berbagai daerah di Indonesia. Terhitung sejak leluhur mereka yang bernama Ompu Mamontang Laut Ambarita, masyarakat adat Lamtoras telah 11 generasi berdiam dalam suasana damai dan tenteram di wilayah Sihaporas dan menguasai tanah adat seluas 2.049 hektare yang berada di wilayah tersebut.

Fakta yang terungkap di persidangan jelas menunjukkan bahwa bentrokan antara masyarakat adat Lamtoras dengan Humas dan Security PT TPL tidak terjadi begitu saja, tetapi jelas karena ada pemicunya. Pada saat tidak tercapai titik temu dalam dialog, yang dilakukan oleh komunitas masyarakat adat Lamtoras pada saat itu adalah tetap bekerja menanam jagung di lahan.

"Tidak ada terlihat tindakan menyerang atau tanda-tanda akan menyerang pihak Humas dan Security PT TPL, kecuali hanya konsentrasi dan fokus bekerja menanam jagung. Sementara, pihak Humas dan Security terlihat berusaha menghalangi masyarakat bekerja dengan secara aktif mencoba menarik cangkul beberapa anggota masyarakat yang sedang bekerja," tambahnya.

Tindakan Humas dan Security menghalang-halangi masyarakat bekerja dengan dengan cara mencoba merampas cangkul, menimbulkan respon dari masyarakat. "Sangkaan, dakwaan dan tuntutan pidana yang disampaikan penegak hukum kepada Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita sangat terlihat adanya upaya untuk mengkriminalisasikan para terdakwa," tambah Sahat Manullang.

3. Layak dibebaskan karena keterangan sanksi menguatkan

Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap security dan humas TPL di Sipahoras (IDN Times/Patiar Manurung)

Sahat mengatakan, jika mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan,  tidak ada keterangan saksi maupun bukti-bukti yang menunjukan bahwa Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Apalagi, 8 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak satu pun yang menyaksikan secara jelas bahwa Jonny Ambarita maupun Thomson Ambarita ada melakukan pemukulan kepada Humas dan Security PT TPL.

Begitu juga dengan bukti rekaman cideo yang diajukan Penuntut Umum juga tidak ada terlihat Jonny Ambarita maupun Thomson Ambarita melakukan tindakan penganiayaan. "Fakta yang terungkap, Thomson Ambarita adalah korban dalam peristiwa tersebut mengalami luka di punggungnya akibat pukulan benda tumpul yang dilakukan oleh Bahara Sibuea (Humas PT TPL)," jelas Roy Simarmata.

Baca Juga: Awak Kapal asal Korsel Tewas, Dievakuasi di Perairan Langkat

Berita Terkini Lainnya