2 Pencuri Mobil dan Hewan Ternak Diringkus Polisi
Sudah diburu selama dua pekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat, terpaksa melumpuhkan dua pelaku pencurian mobil dan hewan ternak. Sebab, para pelaku coba melawan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
Mereka adalah SU warga Deli Serdang dan HS warga Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka diamankan dari lokasi persembunyianya di Sei Bamban, Deli Serdang, Selasa (3/12) dinihari.
"Polisi menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Untuk itu, kita melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Fathir, melalui sambungan selular, Selasa (3/12).
Baca Juga: 58 Pasangan Menikah Massal Gratis di Langkat, Wakil Bupati Saksinya
1. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu 2 minggu
Mantan Kasat Narkoba Deli Serdang menjelaskan, kedua pria yang berusia 42 tahun tersebut terlibat pencurian mobil Grand Max milik Ifan, yang dicuri dari Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat pada pertengahan November 2019 lalu.
Menyikapi aksi pelaku yang sangat meresahkan warga. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah melakukan penyelidikan, kata Fathir polisi berhasil mengetahui keberadaan kedua pencuri tersebut. "Saat diamankan mereka berdua sedang berada di sebuah warung," ungkapnya.
Baca Juga: Akan Edarkan 58 Kg Ganja di Bandung, 2 Pria Ditangkap Polisi Langkat