Akan Edarkan 58 Kg Ganja di Bandung, 2 Pria Ditangkap Polisi Langkat

Jauh-jauh datang dari Jabar ke Aceh untuk ambil ganja

Langkat, IDN Times - Satres Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran ganja ke Bandung. Petugas menyita barang bukti sekitar 58 Kilogram daun ganja kering yang dikemas dengan lakban.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, juga berhasil mengamankan 2 kurir. Yakni Asep Kurnia (30) warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan Cep Dudi Yuliadi (43) warga Lingkunngan Bojong Rt. 6 / Rw. 2, Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Kota Banjar, Provinsi Jawa barat.

1. Dua tersangka ditahan di Polres Langkat

Akan Edarkan 58 Kg Ganja di Bandung, 2 Pria Ditangkap Polisi LangkatDua warga Jabar ditangkap di Sumut karena membawa ganja (Dok. IDN Times)

Adi Haryono mengatakan saat ini dua warga Jabar tersebut sudah diamankan di rumah tahanan Polres Langkat. Tersangka diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (21/11) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif dan akan dijebloskan dalam rumah tahanan Polres Langkat," kata Kasat.

Baca Juga: Sudah Jadi Gubernur, 10 Potret Gagahnya Edy Rahmayadi Berseragam TNI

2. Mobil berpelat Jawa Barat juga disita polisi

Akan Edarkan 58 Kg Ganja di Bandung, 2 Pria Ditangkap Polisi Langkatwww.pexels.com/ Torsten Dettlaff

Selain menyita barang bukti daun ganja dan mengamankan tersangka. Polisi juga menyita sebuah unit mobil warna abu-abu dengan nomor polisi D 1303 AAM.

"Jadi, mereka berusaha menyelundupkan ganja ini melalui jalan darat dengan menggunakan sebuah mobil," katanya.

3. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas

Akan Edarkan 58 Kg Ganja di Bandung, 2 Pria Ditangkap Polisi Langkatunsplash.com/Xan Griffin

Dijelaskan Kasat, penangkapan kedua tersangka berawal dari kring center yang diterima pihak kepolisian Polres Langkat. Bahwa, akan melintas mobil di Jalinsum, membawa narkoba jenis daun ganja.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, untuk melakukan pengembangan.

"Kita langsung membentuk tim, berdasarkan data awal yang diterima. Kita kemudian melakukan pengembangan dan mengintai setiap kendaraan yang melintas di Jalinsum," paparnya.

Hingga akhirnya, ungkap dia, melintas mobil sesuai Target Operasi (TO) yang diterima.

Sehingga petugas langsung melakukan penghadangan tehadap kendaraan tersebut. Sayang, saat disuruh berhenti, mobil yang dikemudikan Asep Kurnia (selaku supir) berusaha menghindar dan langsung tancap gas. Sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antar petugas dan kurir

"Saat kita pepet dan memerintahkan mobil untuk berhenti, sopir malah injak gas dan langsung kabur menghindari kita. Lalu, kita mengejar dan menyalip mobil tersangka tepat di Simpang Maut," terang dia.

4. Barang bukti disimpan dalam dashboard mobil

Akan Edarkan 58 Kg Ganja di Bandung, 2 Pria Ditangkap Polisi LangkatDua warga Jabar ditangkap di Sumut karena membawa ganja (Dok. IDN Times)

Setelah berhasil disalip dan mobil berhenti, jelas Adi, personel langsung turun dan mengepung mobil serta meminta sopir untuk mematikan mesin mobil. 

"Begitu berhenti, kita langsung menggeledah seluruh badan dan barang bawaan tersangka," sebutnya.

Sempat tidak ditemukan barang bukti mencurigakan, ungkpanya, akhirnya mereka membuka dashboard mobil dan kap mesin, pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang serta bawah ban serap, juga di dalam body mobil. Akhirnya, ditemukan barang bukti daun ganja kering sebanyak 58 bal.

"Penyelundupan yang dilakukan tersangka terbilang rapi, sebab awalnya kita tidak menemukan barang bukti. Hingga akhirnya kita membuka kap mobil dan ditemukan barang bukti tersebut," katanya.

5. Mengaku dapat upah Rp15 juta

Akan Edarkan 58 Kg Ganja di Bandung, 2 Pria Ditangkap Polisi LangkatDua warga Jabar ditangkap di Sumut karena membawa ganja (Dok. IDN Times)

Dengan temuan ini, lanjut Kasat, petugas langsung melakukan pengembangan dengan memintai keterangan tersangka. Berdasarkan pengakuan awal dari kedua tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang yang bernama Bambang warga Aceh Besar.

"Jadi berdasarkan pengakuan mereka, kalau barang itu milik Bambang dan ini masih kita kembangkan," ungkapnya.

Barang tersebut, jelasnya, akan diantar ke Bandung, dengan upah Rp15 juta dan dijanjikan akan dibayar setelah barang tiba di Bandung.

"Kita masih lakukan pengembangan," pungkasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Prof Bahtiar Effendy Meninggal Dunia, Muhammadiyah Berduka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya