TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral di Medsos, Penganiaya Transgender di Binjai Ditangkap Polisi

Pelaku juga seorang transpria

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Binjai, IDN Times - Sempat viral di media sosial, tersangka penganiaya seorang transgender di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Pria yang juga transpria tersebut berinisial RH, warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara.

Dia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, usai dijemput dari sebuah salon kecantikan di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (13/07/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Aparat Diduga Represif saat Eksekusi D’Caldera, KontraS: Berlebihan!

1. Polisi amankan barang bukti sebatang kayu yang digunakan pelaku

Ilustrasi Wanita-Pria (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting mengatakan, alam operasi penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sebatang kayu, tidak lain alat yang diduga digunakan tersangka RH untuk menganiaya korban.

Dalam operasi penangkapan terhadap tersangka RH merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang dialami RRK (28), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

"Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi di depan Gedung Mutiara, Jalan Rumbia, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, pada 20 Mei 2022 silam. Bahkan rekaman video saat korban tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian juga viral di media sosial Facebook," kata Siswanto, Kamis (14/7/2022).

2. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di pelataran rumah warga

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat aksi penganiayaan itu, kata Siswanto, korban mengalami luka dan pendarahan parah pada kepala akibat dipukul RH berulang kali menggunakan kayu. Bahkan saat ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian

Sebaliknya, tersangka RH berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, pada Rabu (13/7/2022) petang, atau kurang dua bulan setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 22 Mei 2022.

Dalam kasus ini, RH dipersangkakan melanggar Pasal 351 juncto 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. "Sebelum ditangkap, RH ternyata sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatra Selatan," terang Siswanto.

Baca Juga: Hari Pertama, Siswa SMP di Sibolga Diduga Dikeroyok Abang Kelas

Berita Terkini Lainnya