Viral di Medsos, Penganiaya Transgender di Binjai Ditangkap Polisi
Pelaku juga seorang transpria
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Sempat viral di media sosial, tersangka penganiaya seorang transgender di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Pria yang juga transpria tersebut berinisial RH, warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara.
Dia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, usai dijemput dari sebuah salon kecantikan di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (13/07/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Aparat Diduga Represif saat Eksekusi D’Caldera, KontraS: Berlebihan!
1. Polisi amankan barang bukti sebatang kayu yang digunakan pelaku
Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting mengatakan, alam operasi penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sebatang kayu, tidak lain alat yang diduga digunakan tersangka RH untuk menganiaya korban.
Dalam operasi penangkapan terhadap tersangka RH merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang dialami RRK (28), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
"Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi di depan Gedung Mutiara, Jalan Rumbia, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, pada 20 Mei 2022 silam. Bahkan rekaman video saat korban tergeletak tidak sadarkan diri di lokasi kejadian juga viral di media sosial Facebook," kata Siswanto, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Hari Pertama, Siswa SMP di Sibolga Diduga Dikeroyok Abang Kelas